Polres Sikka Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polres Sikka Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Tribratanewssikka.com, Maumere - Kepolisian Resor Sikka Polda NTT berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika kemudian juga berhasil mengamankan terduga pelaku seorang pria asal Palopo dengan inisial WP.

Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., melalui Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen, S.Sos., S.I.K., melalui konferensi pers kepada media mengatakan pengungkapan ini berawal dari linformasi masyarakat.

Tim Sat Narkoba Polres Sikka menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, yang kemudian melakukan penangkapan  pada tanggal 3 April 2023 sekitar pukul 21.45 wita di Jalan El Tari, tepatnya di depan SD Sinde Kabor yang beralamat di Kel. Kota Uneng, Kec. Alok, Kab. Sikka.

Kepada awak media Wakapolres menjelaskan, tim yang mencurigai sesorang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang telah dikantongi tersebut langsung memberhentikan 1 unit sepeda motor kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus dos rokok rastel bold warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening yang berisikan serbuk Kristal berwarna putih yang merupakan narkotika jenis sabu serta 1 buah kaca pires.

“Selain itu tim juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha fino berwarna putih dengan nomor polisi EB 6440 BL, 1 buah kunci sepeda motor berlogo Yamaha, 2 buah HP merk Samsung type J3 casing Gold dengan simcard, 1 buah celana pendek merk eiger berwarna hitam yang diakui oleh pelaku adalah barang miliknya,” jelas Wakapolres.

“Menurut pelaku, narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial J dengan cara memberik dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 250.000,00, dan saat ini tim sedang melakukan pengembangan terhadap inisial J tersebut,” lanjut Wakapolres.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.