Polres Sikka Gelar Konferensi Pers Kasus Pengeroyokan

Polres Sikka Gelar Konferensi Pers Kasus Pengeroyokan

Sikka, 31 Januari 2024 - Polres Sikka menggelar konferensi pers pada hari ini, Senin, 31 Januari 2024, terkait kasus penganiayaan berat yang terjadi pada Minggu, 28 Januari 2024, yang melibatkan sejumlah tersangka dan anak pelaku.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., didampingi Wakapolres Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen, S.Sos., S.I.K., Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., dan Kasihumas AKP Susanto, SE.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/18/I/2024/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 28 Januari 2024, dan surat perintah penyidikan nomor Sp. Sidik/06/I/2024/Sat.Reskrim, tanggal 28 Januari 2024, perkara ini dianggap sebagai tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melibatkan kekerasan terhadap orang.

Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun.

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah MA, YO, AG, AL, LA, dan 3 orang anak pelaku yakni FA, ER, MA. Korban dalam kasus ini adalah NYW alias N.

Kronologis kejadian dimulai pada hari Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 24.00 WITA, ketika para tersangka dan anak pelaku berkumpul di halaman Kantor Asuransi Bumi Putera untuk minum miras (moke). Setelah minum-minum dan di bawah pengaruh miras, mereka mencari anak-anak dari geng 32 dengan alasan adanya tantangan melalui chat WA dari saksi RO (geng 32).

Bertempat di beberapa lokasi, para tersangka dan anak pelaku bertemu dengan korban dan saksi-saksi. Di pertigaan Kuda Gerek, terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban Noven. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun para tersangka mengejar dan melakukan serangkaian kekerasan hingga korban terjatuh.

Barang bukti yang telah diamankan meliputi pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, sebatang balok kayu kelapa yang digunakan oleh tersangka MA untuk menganiaya, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa TNKB yang digunakan para tersangka.

Polres Sikka telah melakukan sejumlah tindakan dan upaya terkait kasus ini, seperti surat permintaan visum et repertum yang telah diantarkan ke RS. TC. Hillers Maumere, pemotretan di TKP atau di sekitar TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penahanan terhadap para tersangka dan anak pelaku.

Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., pada kesempatan konferensi pers tersebut memberikan sebuah himbauan kepada seluruh masyarakat Kab. Sikka. “saya selaku Kapolres memberikan pesan kepada seluruh warga Kab. Sikka, pemeritnah daerah, rekan-rekan media, kepada saudara-saudara saya di TNI, mari kita bersama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila melihat ada anak-anak atau sekelompok masyarakat yang seyogyanya ini akan menjadi gangguan keamanan,mohon kami diberikan inforamsi ataupun dari perangkat desa bisa melakukan tindakan untuk melakukan pecegahan, membubarkan mereka atau memberikan nasihat kepada para pemuda atau orang-orang yang berkumpul yang ada indikasi akan mengganggu keamanan dan ketertiban,”

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan sanksi yang sesuai terhadap para pelaku. Press conference ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan kasus dan menegaskan komitmen Polres Sikka dalam menegakkan hukum.