Polres Sikka Layani SKCK untuk Caleg, Pegawai P3K dan Pegawai Unipa
Tribratanewssikka.com, Maumere - Polres Sikka selalu berusaha memberikan akses kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Sikka, dalam pengurusan perizinan maupun non perizinan, Salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sering disebut sebagai SKCK.
Tentang proses pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), biayanya sangat transparan dan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pusat, dan dana tersebut merupakan Statusnya Bukan Pajak (PNBP), dan dana tersebut langsung ditransfer ke kas Negara. Sesuai PP No. 76 Th 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Sebagai Pengganti PP No. 60 Th 2016) bahwa Tarif Penerimaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Sebesar Rp 30.000,- dan Bagi Pemohon Yang Tidak Mampu Sebesar Rp 0,- alias gratis namun dilengkapi dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa atau Lurah yang asli.
Dari Pengamatan langsung Tribratanewssikka.com, pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023, ditempat Pelayanan SKCK Polres Sikka, masih sibuk melaksanakan kegiatan pelayanan SKCK bagi pegawai P3K, Calon Anggota Legislatif peserta Pemilu 2024 dan Pengawai Universitas Nusa Nipa Kabupaten Sikka.
Kepala Satuan Intelkam Polres Sikka Iptu Suparjo, menyampaikan, sesusai data yang ada sampai hari ini sudah menerbitkan SKCK untuk Pegawai P3K sebanyak 705 orang, untuk Pegawai di Universitas Nusa Nipa Maumere, sebanyak 347 orang, dan untuk Calon Anggota Legeslatif dari 17 Partai Peserta Pemilu sebanyak 595 orang, “ Sampai hari ini pengurusan SKCK tidak ada kendala, masih berlangsung dengan Lancar dan Aman “, pungkasnya.