Polsek Alok Polres Sikka Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Aktivitas Tambang Tanpa Izin Dihentikan

Kegiatan pemantauan Bhabinkamtibmas Kelurahan Wailiti dilaksanakan sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait aktivitas tambang PT. Prima Subur yang masih beroperasi meskipun izin telah berakhir. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan aktivitas penambangan masih berlangsung dan telah diberikan penegasan oleh pihak kelurahan untuk menghentikan kegiatan tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Polsek Alok Polres Sikka Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Aktivitas Tambang Tanpa Izin Dihentikan
Bhabinkamtibmas Kelurahan Wailiti Pantau Aktivitas Tambang PT. Prima Subur, Tegaskan Penghentian Operasional Tanpa Izin

Tribratanewssikka.com - Maumere, 6 Februari 2026 — Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah binaannya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, AIPDA Hironimus Taji Werang, melaksanakan kegiatan pemantauan langsung terhadap aktivitas Tambang Penggilingan Batu milik PT. Prima Subur, Kamis (05/02/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA tersebut berlangsung di RT.028/RW.003 Kelurahan Wailiti, dan dilaksanakan sebagai bentuk respons cepat Polri terhadap keluhan masyarakat yang melaporkan masih berlangsungnya aktivitas penambangan, meskipun izin operasional perusahaan telah berakhir sejak Desember 2025.

 

Menindaklanjuti laporan warga, AIPDA Hironimus Taji Werang bersama Ketua LPM Kelurahan Wailiti turut mendampingi Lurah Wailiti beserta staf kelurahan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan bahwa aktivitas penambangan dan penggilingan batu masih dilakukan oleh pihak PT. Prima Subur.

 

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Wailiti secara tegas meminta pihak pengelola tambang untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan, mengingat tidak adanya dasar hukum berupa izin operasional yang masih berlaku. Penegasan ini disampaikan sebagai langkah preventif guna menghindari potensi konflik sosial, dampak lingkungan, serta pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sebagai informasi, sebelumnya telah dilaksanakan rapat koordinasi pada 12 Desember 2025 bertempat di Kantor Lurah Wailiti, yang dihadiri oleh Lurah Wailiti, Camat Alok Barat, dinas terkait, perwakilan PT. Prima Subur, serta masyarakat Kelurahan Wailiti. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa setelah berakhirnya izin operasional, PT. Prima Subur wajib menghentikan seluruh aktivitas penambangan, dan hanya diperbolehkan melakukan pengangkutan sisa material serta pemindahan peralatan tambang ke lokasi yang baru.

 

Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus bentuk sinergitas antara aparat kepolisian, pemerintah kelurahan, dan unsur masyarakat dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta penegakan aturan di wilayah hukum Polres Sikka.

 

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif, tanpa adanya penolakan maupun gesekan di lapangan. Kegiatan pemantauan dan pembekalan berakhir pada pukul 11.30 WITA.

 

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan komunikasi dan koordinasi dalam setiap aktivitas usaha, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Sikka. [CM24]