POLSEK BOLA LAKSANAKAN PROBLEM SOLVING

Tribratanewssikka.com-Maumere.

Bhabinkamtibmas warga Binaan Desa Hokor, Kec. Bola, Kab.Sikka BRIPKA HERYBERTUS FAHIK, melaksanakan penyelesaian Masala ( Problem Solving ),  pada hari Jumad tanggal 04 Oktober 2024, jam 18.20 Wita, bertempat di Dusun Klotong, Rt 012, Rw 006, Desa Burabekor,  Kec.Bola, Kab. Sikka.

Kronologis masalah sbb: bahwa Pada hari Jumat, tanggal 04 Oktober 2024 pukul 14:30 wita telah datang ke SPKT Polsek Bola,Polres Sikka, PJ. kepala Desa Burabekor An.NOLATUS untuk melaporkan atau pengaduan secara Lisan terkait dugaan Tindak Pidana PENGANIAYAAN Yang terjadi pada hari Pada Hari Jum'at Tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wita yang terjadi bertempat di Dusun Klotong, Rt 012, Rw 006, Desa Burabekor, Kec.Bola, Kab. Sikka.

Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa benar pada hari Jum'at Tanggal 04 Oktober 2024 sekira Pukul 14.00 wita, Bertempat di Dusun Klotong Rt. 012,Rw.006, Desa Burabekor, Kec. Bola, Kab. Sikka, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang di Lakukan Oleh Sdra ARGENTUS PASELI dalam kondisi mabuk atau setelah selesai mengkonsumsi Miras ( Moke) yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap beberapa Korban a.n: . Maria Oliviana Meti ( Istri), Gensiana dan Abraham Woda ( Orang Tua), Selanjutnya Pelalu ke rumah Tantanya an. Edeltrudis, dan Ana Maria Sulastri melakukan penganiayaan dan mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh atau tidak pantas atau kata kata yang tidak menyenangkan. Kemudain pelaku lalu masuk ke dalam rumah orang tua dan membanting pintu rumah selanjutnya pelaku lalu masuk tidur dalam kamar mereka. 

Personil Polsek Bola Polres Sikka mengambil Langkah-Langkah sbb:

1.) Menerima Laporan atau pengaduan Secara Lisan dri Pj. Kepala Desa Burabekor. An. NOLASTUS. 

2).Selanjutnya anggota Piket ke rumah pelaku dan mempertemukan kedua belah pihak dan melakukan pendekatan sekaligus memediasi permasalahan tersebut secara damai( Kekeluargaan) dengan dilampirkan Surat Pernyataan Damai kedua belah pihak. 

3).Surat Pernyataan Damai tidak diproses secara hukum pidana maupun Tuntutan secara adat(Perdata). 

 

Personil yang melaksanakan pemyelesaian Masalah(Problem Solving) :

1.Kanit 1 SPKT Polsek

   Aipda Martinus Charles

2.Bripka Herybertus Fahik

3.Koramil Bola/Braka Tito. P. (Bhabinsa Desa Burabekor. 

 

Kegiatan Mediasi penyelesaian ( Problem Solving ) berjalan dengan aman, tertib dan lancar. **