"Rapat Pleno Verifikasi Dukungan Calon Bupati Sikka: Kec. Koting Catat 100% Dokumen Memenuhi Syarat"

Tribratanewssikka.com-Maumere. Bertempat di Aula Kantor Camat Koting, Desa Koting B, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka, pada Selasa pagi, dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wita ini dipimpin oleh Ketua PPK Kecamatan Koting, Donatus Widianto.

Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua Panwaslu Kecamatan Koting beserta anggotanya, serta PPS dari tujuh desa di Kecamatan Koting. Meskipun Tim Penghubung Paslon Perseorangan Drs. Mekeng P. Florianus & Kasiqnus Nong Kensi tidak hadir, rapat berjalan dengan lancar dan tertib.

 

Acara dibuka dengan pembacaan Lagu Indonesia Raya dan Jingle Pilkada, diikuti doa yang dipimpin oleh MC. Ketua PPK Kec. Koting, Donatus Widianto, memberikan sambutan sekaligus membuka rapat pleno secara resmi. Setelah itu, dilakukan pembacaan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Kedua Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024.

 

Hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa semua dokumen dukungan yang diverifikasi memenuhi syarat. Berikut rincian dukungan dari masing-masing desa: Desa Koting A: 8 dukungan, seluruhnya memenuhi syarat. Desa Koting B: 71 dukungan, seluruhnya memenuhi syarat. Desa Koting C: 73 dukungan, seluruhnya memenuhi syarat. Desa Koting D: 80 dukungan, seluruhnya memenuhi syarat. Desa Ribang: 1 dukungan, memenuhi syarat. Desa Paubekor: 17 dukungan, seluruhnya memenuhi syarat. 

 

Dengan demikian, total dukungan yang diverifikasi di Kecamatan Koting mencapai 250 dukungan, semuanya memenuhi syarat. Rapat pleno diakhiri dengan penyerahan Berita Acara kepada tim pasangan calon tingkat kecamatan dan Panwaslu, disusul sesi foto bersama. Kegiatan berakhir pada pukul 12.00 Wita dengan situasi yang terpantau aman  terkendali dimonitor Oleh Personel Polsek Nelle. ( c.m.²⁴)