Sat Reskrim Polres Sikka Kembali Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian

Sat Reskrim Polres Sikka Kembali Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian

Tribratanewssikka.com, Maumere - Pada Kamis, 30 November 2023, pukul 06.30 WITA, Sat Reskrim Polres Sikka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Anggota Sat Reskrim Polres Sikka melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki bernama FNS alias A di sekitar kantor Kominfo Kabupaten Sikka.

Tim menemukan pelaku mencurigakan dan membawa ke Sat Reskrim Polres Sikka untuk menyelidiki lebih lanjut. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa FNS telah melakukan beberapa tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Sikka.

Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., bersama KBO Sat Reskrim Ipda Sang Nyoman Parwata, dan Kanit Buser Aiptu L. Rudy Hartono memimpin tim dalam pengembangan kasus ini. Pelaku, berusia 18 tahun, beralamat di Dusun Faepanda, Desa Renggarasi, Kecamatan Tanawawo, Kabupaten Sikka.

Dari pengembangan tersebut, tim berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan nomor LP/B/87/V/2023/SPKT/Res. Sikka/NTT tanggal 23 Mei 2023 tentang Curanmor dan LP/B/203/XI/2023/SPKT/Res. Sikka/NTT tanggal 30 November 2023 tentang Curanmor.

Barang bukti yang berhasil diamankan melibatkan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Revo dan Honda Vario, serta empat buah handphone yang diakui pelaku sebagai hasil dari tindakan pencurian di wilayah Kecamatan Paga, dengan korban yang belum melapor.

Pukul 04.00 WITA, tim pelaku membawa beserta barang bukti ke Sat Reskrim Polres Sikka untuk diserahkan kepada penyidik. Selain itu, tim akan berkoordinasi dengan JPU untuk langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini