Sebelum Hukum Menjerat, Polsek Waigete Polres Sikka Hadir Mencerahkan: Warga Wairterang Dibekali Pemahaman KUHP Baru
Polsek Waigete melalui Bhabinkamtibmas Desa Wairterang terus memperkuat upaya preventif dengan menyosialisasikan KUHP baru Tahun 2026 kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum, mencegah pelanggaran dan gangguan kamtibmas, serta membangun sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat. Sosialisasi yang dilaksanakan di dua titik tersebut mendapat apresiasi warga dan berlangsung aman, tertib, serta lancar.
Maumere, 22 Juli 2926. Tribratanewssikka.com — Kepolisian Sektor Waigete, Polres Sikka, terus memperkuat langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui edukasi hukum secara langsung kepada warga. Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Tahun 2026 yang digelar di wilayah Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Bhabinkamtibmas Desa Wairterang bersama personel Polsek Waigete sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hukum dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat atau kamtibmas.
Sosialisasi pertama dilaksanakan pada Sabtu, 18 Juli 2026, mulai pukul 19.00 WITA hingga selesai, bertempat di rumah Ketua RT 004, Dusun Watubala, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
Sementara kegiatan kedua dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026, pada waktu yang sama, bertempat di rumah Gregorius Suru, RT 007/RW 003, Dusun Waihekang, Desa Wairterang.
Kegiatan tersebut menyasar warga masyarakat di masing-masing dusun sebagai bagian dari rangkaian sosialisasi KUHP baru Tahun 2026 yang dilaksanakan secara bertahap. Kegiatan kedua ini sekaligus menjadi titik kedua pelaksanaan sosialisasi di wilayah Desa Wairterang.
Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Wairterang bersama Kanit SPKT III AIPTU Geradus Marten Tendy dan BRIPKA Ahmad Rifai. Kehadiran para personel kepolisian tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Waigete untuk menghadirkan pemahaman hukum secara langsung, terbuka, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan doa, sambutan Penjabat Kepala Desa Wairterang sekaligus membuka kegiatan, penyampaian materi sosialisasi, diskusi dan tanya jawab, serta ditutup dengan kegiatan penutup.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Kepala Desa Wairterang, Sekretaris Desa Wairterang, Kepala Dusun Watubala dan Kepala Dusun Waihekang sesuai lokasi kegiatan, para Ketua RT/RW, anggota Linmas, serta para tokoh masyarakat.
Dalam penyampaian materi, masyarakat diberikan pemahaman mengenai sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan erat dengan berbagai persoalan yang dapat muncul dalam kehidupan sosial sehari-hari.
Salah satu materi yang disampaikan berkaitan dengan ketentuan mengenai kohabitasi atau hidup bersama sebagai pasangan tanpa ikatan perkawinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk pencemaran nama baik dan penghinaan, termasuk pengaduan atau laporan palsu, penistaan dengan tulisan, tuduhan perbuatan secara fitnah, penghinaan ringan, penistaan, serta fitnah.
Materi lainnya mencakup larangan mengaku memiliki kekuatan gaib atau kemampuan santet, persoalan rentenir, bank keliling maupun pinjaman online, mabuk di tempat umum, serta penggunaan musik dengan suara keras yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.
Tidak hanya itu, masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai tindak pidana penghinaan ringan, pengancaman, serta berbagai kategori pencurian, mulai dari pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian yang dilakukan dengan kekerasan.
Pemahaman juga diberikan terkait larangan memasuki rumah atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, persoalan penyerobotan, serta kewajiban menjaga dan mengandangkan hewan ternak guna mencegah terjadinya gangguan maupun kerugian terhadap masyarakat lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek Waigete juga menjelaskan bahwa setiap perbuatan pidana memiliki konsekuensi hukum yang berbeda-beda. Oleh karena itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ancaman pidana maupun denda sesuai dengan kategori perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sosialisasi KUHP baru ini tidak semata-mata dimaksudkan untuk memperkenalkan pasal-pasal hukum kepada masyarakat. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi pencegahan agar masyarakat memahami batas-batas perbuatan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Polsek Waigete menilai bahwa pemahaman hukum di tengah masyarakat merupakan salah satu kunci penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Masyarakat yang memahami hukum diharapkan mampu mengambil keputusan secara lebih bijak serta menghindari tindakan yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Melalui kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Waigete juga terus mendorong masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan sosial dengan cara-cara yang dapat berujung pada tindak pidana.
Berbagai persoalan yang berawal dari konflik antarwarga, persoalan keluarga, sengketa lahan, penghinaan, ancaman, hingga persoalan ekonomi dapat berkembang menjadi gangguan kamtibmas apabila tidak diselesaikan secara bijaksana dan sesuai dengan ketentuan hukum. Karena itu, edukasi hukum secara langsung dinilai penting untuk membangun kesadaran masyarakat sejak dini.
Kegiatan sosialisasi KUHP baru Tahun 2026 tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Desa Wairterang dengan Kepolisian Sektor Waigete. Kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa upaya menciptakan keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, para Ketua RT/RW, Linmas, serta warga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sadar hukum. Kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat melalui kegiatan sosialisasi tersebut juga menjadi wujud nyata pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas dalam membangun komunikasi, menyerap aspirasi, serta memberikan edukasi kepada warga di desa binaan.
Kegiatan sosialisasi mendapat apresiasi dan ucapan terima kasih dari Pemerintah Desa Wairterang serta para tokoh masyarakat. Warga menilai kegiatan tersebut memberikan manfaat penting karena masyarakat dapat memperoleh penjelasan langsung mengenai berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
Sesi diskusi dan tanya jawab juga menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Warga diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan, menyampaikan persoalan yang dihadapi, serta memperoleh penjelasan langsung dari personel kepolisian. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi tidak berlangsung satu arah, melainkan menjadi ruang dialog antara aparat kepolisian dan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Waigete menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan langkah-langkah preemtif dan preventif dalam menjaga kamtibmas. Sosialisasi KUHP baru akan terus dilakukan secara bertahap kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Waigete sehingga pemahaman mengenai perubahan dan ketentuan hukum dapat menjangkau lebih banyak warga.
Dengan semakin meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap hukum, diharapkan berbagai potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak awal. Polri hadir bukan hanya ketika pelanggaran hukum telah terjadi, tetapi juga untuk memastikan masyarakat memahami hukum sebelum persoalan berubah menjadi perkara pidana. Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi KUHP baru Tahun 2026 di Desa Wairterang berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. [Cm24]


