Tahap II Rampung, Dua Tersangka Kasus Kematian Diserahkan Polres Sikka ke Kejaksaan

Polres Sikka telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sikka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Proses berjalan aman dan tertib, serta menandai masuknya kasus ke tahap penuntutan. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional demi keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat.

Tahap II Rampung, Dua Tersangka Kasus Kematian Diserahkan Polres Sikka ke Kejaksaan
Tahap II Rampung, Dua Tersangka Kasus Kematian di Sikka Resmi Masuk Tahap Penuntutan

Tribratanewssikka.com - Maumere, 4 Mei 2026– Penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Sikka kembali memasuki babak baru. 

Kepolisian Resor Sikka secara resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sikka, Kamis (30/4/2026), dalam perkara dugaan penyesatan proses peradilan dan upaya menyembunyikan kematian.

Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial V. S dan S. G, yang sebelumnya telah menjalani proses penyidikan intensif oleh penyidik Polres Sikka. 

 

Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindakan yang menghambat proses hukum serta menyembunyikan fakta kematian korban, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/II/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT, tertanggal 23 Februari 2026.

 

Sebelum proses pelimpahan dilakukan, kedua tersangka terlebih dahulu dikeluarkan dari ruang tahanan untuk kepentingan administrasi dan kelengkapan prosedur hukum. Tahap II ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Sikka.

 

Kepastian tersebut tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Negeri Sikka Nomor: B-1840/N.3.15/Eoh.1/04/2026, tertanggal 30 April 2026. Dengan status berkas yang telah lengkap, proses hukum kini beralih ke tahap penuntutan, sekaligus menandai berakhirnya proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

 

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, aparat kepolisian memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara tertib, dengan pengamanan yang memadai, sehingga seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar tanpa kendala berarti.

 

Lebih dari sekadar proses administratif, langkah ini menjadi penegasan komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal perkara yang mendapat perhatian serius dari masyarakat, khususnya keluarga korban almarhumah ananda Noni.

 

Menanggapi berbagai dinamika dan harapan publik, Polres Sikka menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kepolisian juga membuka ruang terhadap masukan yang berkembang di tengah masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.

 

Kami memahami dan menghargai masukan serta permintaan dari keluarga korban almarhumah ananda Noni serta masyarakat terkait penanganan kasus ini. 

 

Polres Sikka tetap berkomitmen untuk bekerja secara profesional, sesuai koridor hukum, dalam mengusut perkara ini demi keadilan bagi korban, keluarga, dan semua pihak,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan.

 

Pelimpahan tahap II ini sekaligus menjadi titik krusial dalam perjalanan perkara tersebut. Publik kini menantikan proses selanjutnya di meja hijau, di mana fakta-fakta hukum akan diuji secara terbuka demi mengungkap kebenaran yang utuh.

 

Dengan beralihnya penanganan ke pihak kejaksaan, harapan akan tegaknya keadilan semakin menguat—tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat luas yang mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian. [CM24]