UNIT LAKA SATUAN LALU LINTAS POLRES SIKKA TANGANI KEJADIAN LAKA LANTAS DI NAPUNGLITI DESA HEPANG KEC. LELA KAB.SIKKA

UNIT LAKA SATUAN LALU LINTAS POLRES SIKKA TANGANI KEJADIAN LAKA LANTAS DI NAPUNGLITI DESA HEPANG KEC. LELA KAB.SIKKA

Tribratanewssikka.com..Maumere. Unit Laka Sat. Lantas Polres Sikka melaksanakan penanganan kejadian laka lantas. Tempat kejadian laka lantas di atas jalan umum jurusan Hepang (Barat) menuju Lela (Timur) tepatnya di Napungliti, Desa Hepang, Kec. Lela, Kab. Sikka. Laka lantas terjadi pada hari Jumad tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 wita, Diatas jalan umum jurusan Hepang (Barat) menuju Lela (Timur) tepatnya di Napungliti, Desa Hepang, Kec. Lela, Kab. Sikka,


Sebelum terjadi kecelakaan pengendara sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau silver EB 6380 BS an. GRP datang dari arah Lela (Timur) menuju Hepang (Barat) sesampainya di tempat kejadian, Mengambil lajur kanan karena menghindari lubang, Sehingga menyerempet sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol EB 5295 BL yang di kendarai oleh Saudari BIM yang membonceng saudari MFNH, Yang datang dari arah berlawanan Hepang (Barat) menuju Lela (Timur) sehingga terjatuh karena serempetan itu. Akibat dari kecelakaan tersebut pengendara Sepeda motor Honda Revo warna hitam EB 5295 BL dan yang di bonceng mengalami luka - luka dan di larikan ke RS. St. Elisabeth Lela serta kendaraan mengalami kerusakan. Kondisi jalan dilokasi laka, Jalan tikungan, Aspal berlubang, Cuaca cerah sore hari dan arus lalu lintas sepi. Laka lantas terjadi karena kurang hati-hatinya pengendara sepeda motor Yamaha Mio M3 an. GRP.


Adapun identitas pengendara dan penumpang atau yang dibonceng kondisinya setelah kecelakaan :
- Pengendara sepeda motor Yamaha Mio M3 warna bijau silver EB 6380 BS an. GRP, Lakis, 16 Tahun, Katholik, Pelajar, Alamat Desa. Lela, Kec. Lela, Kab. Sikka.
- Pengendara sepeda motor Honda Revo warna hitam EB 5295 BL an. BIM, Puan, 37 tahun, Katholik, Wiraswasta, Alamat  Desa. Lela, Kec. Lela, Kab. Sikka. Setelah kecelakaan mengalami luka ringan, Luka kecet di siku tangan kiri dan luka lecet di kaki kiri.
- Penumpang Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam EB 5295 BL an. MFNH, Puan, 35 Tahun, Katholik, Wiraswasta, Alamat Desa. Lela, Kec. Lela, Kab. Sikka. setelah Kecelakaan mengalami luka berat,  Patah tulang di pergelangan kaki kiri.


Kecelakaan tersebut dilaporkan pada hari Jumat, tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 wita. Dan dituangkan dalam Laporan Polisi nomor LP / A / 44 / VII / 2024 / SPKT. SAT LANTAS / RES. SIKKA / POLDA NTT. Dengan korban Luka berat 1 orang, Luka ringan 1 orang dan kerugian materiil Rp. 500.000,-
Setelah menerima laporan tindakan kepolisian ( Unit Laka Lantas ) : Menerima Laporan, Mendatangi tempat kejadian perkara, Melakukan olah tempat kejadian, Mengamankan barang bukti , Mengecek korban di RS St. Elisabeth Lela, Membuat Laporan Polisi dan membuat permintaan Visum, sedang kendala yang dihadapi yakni saksi di tempat kejadian perkara tidak ada. Saat ini Unit Laka masih menangani kejadian laka lantas tersebut. Sitkamtibmas aman terkendali.