31 Pekerja Non-Prosedural Diamankan di Pelabuhan L. Say Maumere, Terindikasi Akan Dipekerjakan di Kalimantan Tengah Tanpa Dokumen Resmi
Tribratanewssikka.com - Maumere, 1 November 2024 — Sebanyak 31 orang, terdiri dari 30 calon pekerja dan 1 perekrut, diamankan oleh aparat keamanan Polres Sikka di Pelabuhan L. Say Maumere, Jalan Pelabuhan No. 9, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, pada Jumat (1/11) sekitar pukul 22.30 WITA.
Ke-31 orang ini terindikasi hendak berangkat ke Kalimantan Tengah untuk bekerja tanpa dilengkapi dokumen administratif yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
Menurut keterangan yang didapat oleh Humas Polres Sikka, penangkapan ini berawal dari kecurigaan terhadap aktivitas sejumlah orang yang akan menaiki kapal Dharma Rucitra VII dengan tujuan Kalimantan Tengah.
Saat dilakukan pemeriksaan, ke-30 calon pekerja tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen administrasi yang diwajibkan, terutama terkait izin bekerja di luar provinsi. Para pekerja diduga akan bekerja di sebuah pabrik kertas di Kalimantan Tengah.
Perekrut yang bertanggung jawab atas keberangkatan ini diidentifikasi sebagai Maria Hedwingis Da Silva, seorang ibu rumah tangga berusia 44 tahun yang berasal dari Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. Ia diduga merekrut para pekerja tersebut tanpa melalui prosedur legal yang seharusnya diakui oleh instansi ketenagakerjaan.
Rincian dari para calon pekerja tersebut mencakup 5 perempuan dan 25 laki-laki, dengan rata-rata usia berkisar antara 18 hingga 51 tahun. Para calon pekerja ini sebagian besar berasal dari Kabupaten Sikka, dan latar belakang pekerjaan mereka umumnya petani. Pihak kepolisian dari Polres Sikka tengah melakukan verifikasi terhadap status perekrutan mereka, apakah sesuai dengan standar ketenagakerjaan atau tidak.
Kapolres Sikka AKBP HARDI DINATA H.,S.I.K.,M.M., mengungkapkan bahwa kasus ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap tenaga kerja yang akan dipekerjakan di luar daerah harus memiliki keterampilan yang terdaftar, pernah menjalani pelatihan, dan memiliki perusahaan atau kelompok usaha yang sah dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
Lanjut Kapolres Dokumen-dokumen administratif yang dimiliki oleh perekrut, seperti izin dari perusahaan tempat tujuan, BPJS, dan bukti kesejahteraan bagi pekerja, termasuk akomodasi dan gaji, menjadi syarat penting untuk melindungi para tenaga kerja dari kemungkinan eksploitasi atau penyalahgunaan.
Ditambahkan lagi bahwa Pihak perekrut tidak dapat menunjukkan dokumen penunjukan resmi dari perusahaan di Kalimantan Tengah yang seharusnya menjadi jaminan bagi para pekerja. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa para pekerja ini berpotensi mengalami penelantaran atau dimasukkan sebagai tenaga kerja ilegal," ujar Kapolres AKBP Hardi Dinata.
Perlu diketahui saat ini, 31 orang yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Sikka untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim). Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka untuk memastikan apakah proses perekrutan yang dilakukan oleh Maria Hedwingis Da Silva telah terdaftar dan memiliki izin resmi atau tidak.
Jika terbukti melanggar, perekrut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Langkah ini diambil untuk melindungi calon pekerja dari ancaman eksploitasi dan ketidakpastian hak-hak mereka sebagai pekerja yang sah.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama calon tenaga kerja yang akan bekerja di luar daerah atau provinsi, agar memastikan kelengkapan administrasi mereka dan memahami hak-hak yang seharusnya didapatkan.
Polres Sikka mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas perekrutan yang mencurigakan demi mencegah risiko yang tidak diinginkan bagi para pekerja.
Dengan penggagalan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terkait perekrutan tenaga kerja dapat semakin meningkat dan pihak yang tidak bertanggung jawab dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. ( Cm²4 )