Dispenda Sikka Tegaskan Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah Sesuai Aturan Pusat, Tidak Ada Penolakan Masyarakat
Sat Intelkam Polres Sikka Koordinasi dengan Dispenda Sikka, Bahas Penyesuaian Pajak dan Retribusi Daerah

Tribratanewssikka.com – Maumere, 21 Agustus 2025. Unit I dan Unit II Sat Intelkam Polres Sikka melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sikka terkait tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.13.1/4528/SJ, tanggal 14 Agustus 2025, tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Koordinasi yang berlangsung pada Rabu (20/8/2025) pukul 11.30 WITA di Kantor Dispenda Sikka diterima langsung oleh Kabid Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan, Agustinus Mitan, SE.
Dalam Surat Edaran Mendagri tersebut, pemerintah daerah diinstruksikan agar:
- Penetapan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak memberatkan kelompok berpenghasilan rendah.
- Menunda atau mencabut Perkada terkait kenaikan tarif/NJOP PBB-P2 yang dianggap memberatkan, serta tetap memberlakukan peraturan sebelumnya.
Kabid Pendataan Dispenda Sikka menjelaskan, hingga saat ini kebijakan pajak dan retribusi di Kabupaten Sikka berpedoman pada Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian dipertegas melalui Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
Seluruh aturan tersebut mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sudah berlaku sejak awal tahun 2025. “Sejauh ini, penyesuaian tarif PBB-P2 dan NJOP di Kabupaten Sikka tidak menimbulkan keluhan ataupun protes dari masyarakat,” tegasnya.
Adapun ketentuan tarif pajak dan NJOP yang berlaku di Kabupaten Sikka telah diatur secara jelas, mulai dari dasar pengenaan PBB-P2, klasifikasi NJOP, hingga tarif progresif sesuai nilai objek pajak.
Bahkan untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak, pemerintah memberikan tarif khusus yang lebih ringan yaitu 0,09%.Koordinasi berjalan dengan baik, situasi aman dan kondusif.[Cm²4-Humas Polres Sikka]