"Harmonisasi Adat dan Hukum: Upaya Penyelesaian Pembatalan Pertunangan di Kecamatan Doreng"

Tribratanewssikka.com - Maumere, 5 Februari 2025 – Pembatalan pertunangan antara saudara Ivanius Afandi dan saudari Ernavika Erista Sareng berlangsung dalam suasana penuh ketegangan, namun dengan pendekatan yang bijaksana oleh pihak terkait di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka.
Kegiatan penyelesaian masalah adat tersebut dilaksanakan pada Rabu, 5 Februari 2025, bertempat di Aula Kantor Camat Doreng, Dusun Edat, Desa Wolonterang, Kecamatan Doreng.
Kegiatan yang dibuka oleh Camat Doreng, Servasius Ignasius Idung, SE, ini merupakan kelanjutan dari upaya penyelesaian masalah yang sebelumnya telah dimulai di Desa Wolomotong.
Pembatalan pertunangan dilakukan oleh pihak perempuan, Ernavika Erista Sareng, yang memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan dengan Ivanius Afandi.
Pihak laki-laki menerima keputusan tersebut, dengan syarat bahwa pihak perempuan harus mengganti dua kali lipat barang adat yang telah diberikan, serta uang yang telah dikeluarkan selama masa pacaran.
Pihak perempuan menyanggupi untuk mengganti barang adat, namun masih belum mampu untuk membayar uang yang diberikan. Kanit Binmas Polsek Bola, Aipda Yohanes Rani, yang hadir dalam kegiatan tersebut, turut memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada semua pihak yang hadir.
Dalam sambutannya, Aipda Yohanes menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, serta menyarankan agar penyelesaian masalah ini dilakukan dengan kepala dingin dan akal sehat. Ia juga mengingatkan agar kedua belah pihak menahan ego dan tidak menciptakan keributan.
Selain itu, Aipda Yohanes Rani meminta kepada seluruh peserta untuk segera melapor ke Polsek Bola atau Bhabinkamtibmas jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di sekitar mereka.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Doreng, Sekcam, Babinsa, kepala desa Wolomotong, tokoh adat, serta kedua belah pihak yang terlibat dalam masalah pertunangan tersebut. Sebanyak 20 orang hadir dalam kegiatan yang berlangsung dengan lancar dan aman.
Meskipun belum tercapai kesepakatan final, penyelesaian masalah adat ini akan dilanjutkan pada pertemuan selanjutnya, dengan harapan agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil dan menjaga keharmonisan dalam masyarakat.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengedepankan pendekatan yang bijak dan damai dalam menyelesaikan permasalahan adat, serta terus menjaga kedamaian dan ketertiban di lingkungan mereka. ( Cm²4 )