Rapat Koordinasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024: Menuju Pemilihan yang Demokratis dan Transparan
Tribratanewssikka.Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Acara yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kab. Sikka, Jl. El Tari Dalam, Kel. Kota Uneng, Kec. Alok, Kab. Sikka ini dimulai pada pukul 10.35 WITA dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sikka, Bapak Herimanto, SH., MH.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh beberapa pejabat penting lainnya, di antaranya Kordiv Teknis Penyelenggaran KPU Kab. Sikka, Bapak Harun Al Rasyid, M.Pd, Kepala Dinas PKO Kab. Sikka, Bapak Germanus Goleng, S.Sos, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maumere, Bapak Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H, KBO Sat Intelkam Polres Sikka, Ipda Chairil Syafar, Perwakilan Pengadilan Negeri Maumere, Bapak Rokhi Maghfu, serta Perwakilan Rutan Maumere, Bapak Milson Duru Adu.
Selain itu, turut hadir pula Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Sikka, Bapak Yosef Ferdinandus Boy Gapo, Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kab. Sikka, Bapak Ignasius Irvanto Chandra Say, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Sikka, Bapak Yohanes Ariski, SE, Plt. Sekretaris KPU Kab. Sikka, Bapak Semuel Desryanto Sing, ST, Kasubag Teknis Penyelenggaran KPU Kab. Sikka, Bapak Simon Doni Tukan, SP, serta perwakilan partai politik pemenang pemilu, perwakilan Paket FLORIDA, staf teknis KPU Kab. Sikka, dan sejumlah wartawan/media pers.
Dalam rapat ini, dibahas berbagai persyaratan calon yang diatur dalam Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Beberapa persyaratan penting yang dibahas antara lain:Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.Berusia minimal 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Tidak pernah terpidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih kecuali tindak pidana kealpaan atau politik. Tidak sedang dicabut hak pilihnya. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi. Tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan negara. Tidak dinyatakan pailit. Memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi. Belum pernah menjabat selama 2 periode dalam jabatan yang sama. Berhenti dari jabatannya jika mencalonkan diri di daerah lain. Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, bupati, atau walikota. Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, ASN, atau kepala desa. Berhenti dari jabatan di BUMN atau BUMD.
Materi rapat disampaikan oleh Kordiv Teknis Penyelenggaran KPU Kab. Sikka, Bapak Harun Al Rasyid, M.Pd, dan KBO Sat Intelkam Polres Sikka, Ipda Chairil Syafar, yang memberikan pemaparan terkait teknis penyelenggaraan dan keamanan pemilihan.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara KPU, Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Partai Politik terkait syarat administrasi pencalonan kepala daerah dalam Pilkada tahun 2024. Kegiatan pendaftaran pasangan calon akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Rapat yang berlangsung hingga pukul 13.20 WITA ini berjalan lancar dan aman, dengan monitoring oleh personel Polres Sikka. Diharapkan, melalui koordinasi yang baik ini, proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka tahun 2024 dapat berjalan dengan demokratis, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.