Kapolres Sikka Terjun Langsung Meredam Ketidakpuasan Oknum Terhadap Petugas KPPS di TPS 1 Desa Wuli Wutik
Tribratanewssikka.com - Maumere Rabu, 14 Februari 2024, pukul 18.56 WITA, terjadi ketidakpuasan oleh Oknum An. Heni terhadap Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 1 Desa Wuli Wutik, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.
Menurut laporan, Oknum An. Heni telah mendatangi TPS 1 pada pukul 11.00 WITA dengan membawa Surat C Panggilan yang dimilikinya dan kedua orang tuanya. Ia berusaha untuk mencoblos di TPS tersebut, namun Petugas KPPS menginformasikan bahwa akan datang ke rumahnya.
Pada pukul 17.00 WITA, Petugas TPS menjenguk rumah Oknum An. Heni untuk melayani pencoblosan bagi orang tuanya yang memiliki disabilitas dan sedang sakit. Namun, pencoblosan untuk ibu Oknum tersebut tidak dapat dilakukan karena keterbatasan surat suara.
Kemudian, pada pukul 18.56 WITA, Oknum An. Heni kembali ke TPS dan mempertanyakan mengapa ibunya tidak diberikan surat suara. Ketika diberitahu bahwa ibunya tidak bisa mencoblos karena keterbatasan surat suara, Oknum tersebut memprotes dan mengancam agar perhitungan suara tidak dilakukan. Hal ini menyebabkan kegemparan di sekitar TPS dan mengganggu situasi keamanan.
Petugas Pam TPS, Briptu Yoseph Edyson, segera menghubungi Kapolsek Nita, Ipda Kadek Johan Abdi Jaya, untuk melaporkan situasi di TPS tersebut. Kapolsek beserta anggota polsek tiba di lokasi pukul 19.15 WITA guna menjaga situasi agar tetap kondusif.
Selanjutnya, pada pukul 19.35 WITA, Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M. didampingi Kasat Intelkam Polres Sikka, Iptu Suparjo, S.sos, dan Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K, bersama anggota, tiba di TPS untuk berdialog dengan Oknum An. Heni. Mereka kemudian melakukan mediasi bersama Camat Nita, Pj. Kepala Desa Wuli Wutik, Petugas Panwascam Nita, Petugas PPK Kecamatan Nita, dan Petugas KPPS TPS 1, serta berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kabupaten Sikka.
Setelah koordinasi dengan Bawaslu dan KPU, diputuskan agar ibu Oknum An. Heni dapat melakukan pencoblosan. Pukul 20.05 WITA, petugas KPPS TPS 1 didampingi Linmas mengunjungi rumah Oknum untuk melakukan pencoblosan bagi ibunya.
Pukul 20.30 WITA, petugas KPPS TPS 1 bersama Linmas kembali ke TPS dengan membawa surat suara yang telah dicoblos oleh ibu Oknum, yang kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara.
Dengan dilakukannya pencoblosan oleh ibu Oknum, An. Heni merasa puas dengan keputusan yang diambil oleh Bawaslu dan KPU, sehingga proses perhitungan suara dapat dilanjutkan. Dan berlangsung aman.