Kasus Korupsi Dana Desa : Polres Sikka Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kasus Korupsi Dana Desa : Polres Sikka Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Tribrtanewssikka.com - Maumere, 13 Februari 2025 – Penyalahgunaan Dana Desa kembali mencoreng dunia pemerintahan desa. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sikka, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K.,S.I.K.,, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa kepada pihak Kejaksaan. ( 12/2/25 )

Tersangka dalam kasus ini adalah M. B dan M.E.N. (39), perempuan yang menjabat sebagai perangkat desa, yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DDS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Sikka mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Atas perbuatannya, M.B dan M.E.N. dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:

 

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang persekongkolan dalam tindak pidana.

 

Berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Ditemui diruang kerjanya Kapolres Sikka, AKBP Moh Mukhson, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan masyarakat luas.

 

"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan anggaran, terutama yang bersumber dari dana publik. Kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Sikka serius dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan korupsi di lingkungannya," ujar Kapolres Sikka.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara pemerintahan desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. Polres Sikka menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal setiap dugaan tindak pidana korupsi guna memastikan dana yang diperuntukkan bagi masyarakat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

 

Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan kepentingan publik. ( Cm²4 )