"Mediasi Sengketa Tanah di Desa Mahebora: Warga Hagarahu Tetap Pertahankan Hak Waris"
Tribratanewssikka.com-Maumere. Sabtu, 27 Juli 2024, pukul 15.00 WITA, berlangsung mediasi penyelesaian sengketa tanah di Dusun Hagarahu, Desa Mahebora, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka. Kegiatan ini dipimpin oleh BRIPKA Yos Arnoldus S. Say, Bhabinkamtibmas Desa Nirangkliung.
Sengketa ini bermula pada Rabu, 10 Juli 2024, saat Pemerintah Desa Mahebora bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran tanah di desa tersebut. Leonardus Lewa dan Leonardus Nurak, warga Dusun Hagarahu, menolak pengukuran tersebut, mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik nenek moyang mereka. Akibat penolakan tersebut, Penjabat Kepala Desa Mahebora melaporkan masalah ini ke Kantor Camat Nita.
Setelah Leonardus Lewa tidak hadir dalam pertemuan di Kantor Camat pada 26 Juli 2024, Penjabat Kepala Desa Mahebora mengundang kedua belah pihak untuk mediasi pada 27 Juli 2024. Namun, dalam mediasi tersebut, Leonardus Lewa tetap menolak memberikan izin kepada BPN untuk mengukur tanah tersebut. Warga Dusun Hagarahu menyatakan akan melaporkan masalah ini ke jenjang yang lebih tinggi.
Turut hadir dalam mediasi ini adalah Penjabat Desa Mahebora, Kepala Dusun Hagarahu, Lembaga Adat, serta warga Dusun Hagarahu. Proses mediasi berjalan aman dan lancar.
Sengketa tanah ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat setempat, mengingat kepemilikan tanah sering kali berkaitan erat dengan sejarah dan warisan leluhur. Penyelesaian sengketa secara damai diharapkan dapat dicapai melalui jalur hukum yang lebih tinggi jika diperlukan.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat keamanan dalam menyelesaikan konflik agraria secara damai dan adil.