Operasi Tegas Satresnarkoba Polres Sikka Polda NTT: 315 Liter Arak dan Vodka Ilegal Diamankan”

Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Sikka Polda NTT dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal. Di balik penyitaan ratusan liter miras, tersimpan pesan kuat: produksi dan peredaran miras boleh jalan, tapi harus di bawah kendali hukum.

Operasi Tegas Satresnarkoba Polres Sikka Polda NTT: 315 Liter Arak dan Vodka Ilegal Diamankan”
“Satresnarkoba Polres Sikka Gerebek Tiga Titik, Ratusan Liter Miras Ilegal Disita”

Tribratanessikka.com - Maumere, 1 November 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka Polda NTT kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. 

Dalam operasi penertiban yang digelar pada Jumat (1/11/2025) siang, petugas berhasil mengamankan ratusan liter miras tradisional dan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin edar.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sikka, IPTU Yakobus Kokleo Sanam, S.H, berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTT Nomor: ST/568/X/WAS.2./2025 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/699/X/RES.4./2025.

 

Kegiatan dimulai pukul 13.00 WITA dan menyasar tiga lokasi di wilayah Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, masing-masing: Tempat produksi moke/arak milik P. D di Jalan Kolombeke, Kelurahan Nangalimang. Kios depan Pura Waidoko, milik As di Kelurahan Kota Uneng.Kios Perumnas, milik Wy di Jalan Anggrek, Kelurahan Kota Uneng.

 

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 315 liter moke/arak tradisional serta sejumlah minuman beralkohol berbagai merek, di antaranya Ice Land Vodka Kamikaze, Black Jack Whisky, New Port Raviluta, dan Singaraja.

 

Kasat Resnarkoba IPTU Yakobus Sanam menegaskan, pihaknya tidak melarang produksi minuman tradisional, namun mengingatkan agar kegiatan tersebut tetap mengikuti aturan yang berlaku.

 

“Minuman tradisional boleh diproduksi untuk keperluan adat dan keagamaan, dengan batas maksimal 25 liter per hari, serta tidak boleh diedarkan keluar wilayah kabupaten,” tegasnya.

 

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya izin edar bagi setiap pelaku usaha minuman beralkohol golongan A, B, dan C, serta mendorong pemerintah daerah bersama DPRD untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

 

Seluruh barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sikka, disertai Surat Tanda Terima Barang Bukti (STTB) yang diberikan kepada para pemilik. Kegiatan berakhir pukul 15.00 WITA dalam situasi aman dan terkendali