"Polres Sikka Tahan Perekrut Ilegal: Upaya Eksploitasi 30 Pekerja Digagalkan"
Tribratanessikka.com - Maumere, 4 November 2024 – Polres Sikka berhasil menggagalkan keberangkatan 30 pekerja non-prosedural yang direkrut tanpa izin resmi untuk dipekerjakan di Kalimantan Tengah.
Perekrut, seorang wanita berinisial M.H.S alias Wigis, kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Sikka, Jalan Jenderal A. Yani No. 01, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Penahanan M.H.S dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sikka, pada minggu 3 November 2024 pukul 23.15 WITA. Proses penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han: 78/XI/RES.1.16/2024/Reskrim. M.H.S akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai dari 3 hingga 22 November 2024, untuk penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran serius terkait rekrutmen ilegal.
M.H.S ditangkap atas tuduhan merekrut 30 pekerja tanpa melalui prosedur yang sah dan diakui oleh instansi ketenagakerjaan, yang melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pihak Reskrim Polres Sikka mengungkapkan bahwa para pekerja yang hendak diberangkatkan tidak memiliki dokumen administratif yang sesuai, termasuk izin kerja lintas provinsi, jaminan asuransi, serta jaminan kesejahteraan yang diatur dalam undang-undang.
Ke-30 calon pekerja tersebut rencananya akan dipekerjakan di sebuah pabrik kertas di Kalimantan Tengah. Namun, setelah dihentikan di Pelabuhan L. Say Maumere oleh Personel Polres Sikka, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang diperlukan. Akibatnya, mereka diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Sikka.
Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata H.,S.I.K.,M.M.,menegaskan bahwa dokumen-dokumen administratif seperti izin kerja, BPJS, serta jaminan kesejahteraan dan akomodasi merupakan syarat penting untuk melindungi tenaga kerja dari potensi eksploitasi atau penelantaran. Selain itu, setiap pekerja yang bekerja di luar provinsi harus melalui pelatihan resmi dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Perekrut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari perusahaan di Kalimantan Tengah sebagai penjamin bagi para pekerja,” ujar Kapolres Sikka AKBBP Hardi Dinata. “Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar akan risiko yang akan dihadapi pekerja jika mereka dipekerjakan tanpa jaminan atau perlindungan yang sesuai.”
Penangkapan M.H.S menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap praktik rekrutmen non-prosedural yang dapat membahayakan tenaga kerja. Polres Sikka berkomitmen untuk mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait ketenagakerjaan, khususnya yang berpotensi melanggar hak-hak pekerja dan menciptakan risiko eksploitasi.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Polres Sikka mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi praktik rekrutmen tenaga kerja ilegal yang tidak melalui prosedur resmi, guna melindungi kesejahteraan dan hak-hak pekerja di wilayah Kabupaten Sikka.( Cm²4 )