Patroli Kamtibmas di Pemana Sikka : Warga Diminta Taat Larangan Pesta Malam

Patroli Pasca Kasus Penganiayaan, Aparat Tegaskan Larangan Pesta Malam di Desa Pemana Kabupaten Sikka

Patroli Kamtibmas di Pemana Sikka : Warga Diminta Taat Larangan Pesta Malam
Cegah Kerawanan, Aparat Bubuhkan Patroli dan Tegaskan Larangan Hiburan Malam di Pemana Sikka

Tribratanewssikka,com - Maumere, 26 Agustus 2025 – Menyikapi kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia pada 23 Agustus 2025 lalu di Dusun Buton, aparat keamanan bersama pemerintah desa bergerak cepat menjaga kondusifitas wilayah Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Pada Senin malam, 25 Agustus 2025, mulai pukul 21.00 WITA, personel Pospam Pemana Polsek Alok Polres Sikka bersama Bhabinsa, perangkat desa, dan Linmas melaksanakan patroli dialogis di sejumlah dusun, antara lain Dusun Buton, Dusun Mawar, Dusun Melati, dan Dusun Mole. 

 

Patroli ini dilakukan untuk memastikan keamanan pascakejadian serta menegaskan larangan pesta atau keramaian malam hari sesuai kebijakan pemerintah desa.

 

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Penegasan Pemerintah Desa Pemana Nomor: 01/Ds.Pemana/SP/VIII/2025, yang mengatur beberapa poin penting, antara lain:

  • Seluruh bentuk pesta dan hiburan malam yang menimbulkan kebisingan dilarang.
  • Larangan berlaku untuk pesta pernikahan, ulang tahun, maupun kegiatan serupa pada malam hari hingga batas waktu yang belum ditentukan.
  • Setiap keramaian wajib mendapat izin pemerintah desa dan kepolisian, diajukan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan.
  • Dilarang adanya aktivitas yang berkaitan dengan konsumsi minuman keras. Penjual maupun penyedia akan dikenakan sanksi sosial atau sesuai peraturan desa.
  • Pelaksanaan hiburan musik hanya diizinkan hingga pukul 12.00 WITA (siang hari), selebihnya dapat dibubarkan aparat.
  • Pelanggar akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Desa Pemana Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum.

 

Kapospam Pemana, Aipda A. Hamid Ramli, yang memimpin kegiatan bersama Bripka Budi Prasetyo, Bhabinsa Desa Pemana Kopka Aman Siolimbona, perangkat desa, serta Linmas, menegaskan bahwa patroli dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi aksi balas dendam antarwarga.

 

Hasil patroli menunjukkan situasi aman terkendali. Tidak ditemukan kegiatan pesta atau keramaian malam di wilayah yang dipantau, sementara warga menerima dan memahami isi penegasan yang dikeluarkan pemerintah desa.

 

“Surat penegasan ini menjadi instrumen penting untuk menjaga ketertiban pasca peristiwa penganiayaan. Sosialisasi dan patroli rutin akan terus kami lakukan untuk memastikan aturan ini benar-benar dipatuhi,” ujar aparat di lapangan.[Cm2⁴-Humas Polres Sikka]