Komitmen Berantas TPPO, Polres Sikka Polda NTT Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Eksploitasi 13 Korban
Melalui press release yang digelar pada 24 Februari 2026, Polres Sikka menegaskan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menetapkan dua tersangka atas dugaan eksploitasi terhadap 13 korban. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat serta menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Sikka.
Tribratanewssikka.com - Maumere, 24 Februari 2026 — Dalam press release yang digelar pada Selasa (24/2/2026), Polres Sikka Polda NTT kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penegasan tersebut disampaikan menyusul penetapan dua orang tersangka dalam kasus dugaan TPPO terhadap 13 korban yang terjadi di Eltras Cafe, Bar & Karaoke, Kabupaten Sikka.

Melalui kerja intensif Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), kepolisian resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO terhadap 13 (tiga belas) korban yang terjadi di Eltras Cafe, Bar & Karaoke, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara secara komprehensif dan mendalam pada Senin (23/2/2026) di Mapolres Sikka. Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Dionisius Siga, S.Tr.K., serta dihadiri para pejabat internal Polres Sikka dan perwakilan dari Ditres PPA PPO Polda NTT. Forum ini menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan akuntabel.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial YCG dan MAR. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas yang mengarah pada praktik eksploitasi terhadap 13 korban di lokasi hiburan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pendalaman alat bukti, penyidik menilai telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penjeratan pasal tersebut menegaskan bahwa praktik perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai harkat dan martabat manusia.
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, S.I.K., menegaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah langkah yang diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses penyidikan yang cermat dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal yang objektif dan profesional. Seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan dan dianalisis menunjukkan bahwa unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang telah terpenuhi,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa setelah penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka, melaksanakan pemeriksaan lanjutan, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut guna memperkuat konstruksi hukum.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik perdagangan orang, dalam bentuk apa pun, tidak akan diberi ruang di wilayah hukum Polres Sikka. Penanganan perkara ini sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan yang berpotensi menjadi korban eksploitasi.
Di tengah berkembangnya berbagai informasi di ruang publik, Kapolres Sikka juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip due process of law.
Kasus ini menambah daftar panjang komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan yang bersifat transnasional dan terorganisir. TPPO bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan kemanusiaan yang mengoyak nilai-nilai dasar peradaban. Oleh karena itu, langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur menjadi fondasi penting dalam memutus mata rantai eksploitasi serta memberikan rasa keadilan bagi para korban.
Dengan penetapan dua tersangka ini, Polres Sikka Polda NTT menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap praktik perdagangan orang. Hukum harus berdiri tegak, dan keadilan bagi para korban harus menjadi prioritas utama. [CM24]


