“Propam Polres Sikka Polda NTT Tak Beri Ruang Pelanggaran: Oknum Polisi Penganiaya Warga Ditindak Tegas”
Polres Sikka Polda NTT bergerak cepat dan tegas dengan langsung mengamankan oknum anggota Sat Polairud yang menganiaya warga dalam kondisi dipengaruhi alkohol. Senjata laras panjang disita, pelaku ditahan, dan kasus diproses melalui disiplin serta kode etik tanpa kompromi. Langkah cepat Propam menjadi bukti kuat bahwa Polri tidak mentolerir kekerasan maupun pelanggaran anggotanya, sekaligus menegaskan komitmen menjaga kepercayaan publik.
Tribratanewssikka.com – Maumere, 2 Desember 2025. Polres Sikka Polda NTT menunjukkan sikap tegas dan profesional dalam menjaga integritas institusi, setelah mengamankan seorang oknum anggota Sat Polairud yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, pada Minggu (30/11/2025).

Peristiwa bermula ketika seorang perempuan berinisial H (29) mendatangi Unit Propam Polres Sikka untuk melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripka A.F.S, anggota Sat Polairud Polres Sikka. Laporan diterima pada minggu tanggal 30/11/ 25 sekitar pukul 17.00 Wita.
Tidak menunggu lama, Kasipropam Polres Sikka IPTU Fransiskus Somba Say memimpin langsung tim menuju lokasi kejadian. Setibanya di TKP, anggota Propam segera mengambil alih kendali, mengamankan pelaku, dan menyita senjata api laras panjang SS1 yang dibawa pelaku.
“Begitu laporan diterima, Propam langsung bergerak cepat mengamankan oknum anggota dan memastikan senjata api dinas berhasil disita. Ini bentuk komitmen Polri untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan,” tegas IPTU Somba Say.
Hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi pada Senin (1/12/2025) memperkuat dugaan bahwa pelaku datang dalam kondisi dipengaruhi alkohol, membawa senjata api, dan memukul korban menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luka memar pada jari tengah korban. Pelaku juga sempat menyerang saudara laki-laki korban dan merusak pintu rumah.
Korban diketahui juga telah membuat pengaduan melalui aplikasi resmi Propam Polri dengan kode D3GM30NO. Polres Sikka Polda NTT sangat mengapresiasi keberanian masyarakat untuk melapor. Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti sesuai ketentuan, ujar IPTU Fransiskus S. Say.
Saat ini pelaku beserta senjata dinas telah diamankan di Propam Polres Sikka untuk proses pemeriksaan lanjutan melalui mekanisme Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Dikonfirmasi terpisah di ruang kerjanya, IPTU Fransiskus Somba Say menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak mencerminkan institusi Polri.
“Kami pastikan, setiap anggota yang melanggar—apalagi dalam kondisi dipengaruhi alkohol dan melakukan kekerasan—akan diproses tegas tanpa kompromi. Polri hadir untuk melindungi, bukan menyakiti masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan internal akan terus diperketat untuk mencegah kasus serupa. Di sisi lain, respon cepat Propam Polres Sikka menjadi bukti nyata bahwa sistem pengawasan internal berjalan efektif. “Propam hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi menjaga marwah institusi,” tambahnya.
Polres Sikka Polda NTT mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Laporkan kepada kami.
Polres Sikka selalu terbuka dan siap menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat demi membangun Polri yang humanis, transparan, dan dipercaya,” tutup IPTU Fransiskus S. Say. [Cm24]


