"Pelarian Residivis Curanmor Berakhir, Tim Resmob Polres Sikka Bongkar Dua Kasus Pencurian dan Amankan Tiga Kendaraan"

Pengungkapan dua kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Tim Resmob Polres Sikka menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan secara profesional dan tuntas. Berbekal informasi masyarakat serta penyelidikan yang intensif hingga lintas kabupaten, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku, yang diketahui merupakan residivis, beserta tiga unit kendaraan yang diduga hasil tindak pidana. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya serta mengembalikan barang bukti kepada pemilik yang sah sesuai ketentuan hukum.

Tim Resmob Polres Sikka Bongkar Dua Aksi Pencurian Lintas Kabupaten, Residivis Curanmor Dibekuk Bersama Tiga Kendaraan Hasil Kejahatan

Maumere, 29 Juli 2926. Tribratanewssikka.com – Upaya pelarian seorang residivis yang diduga kembali beraksi dalam kasus pencurian kendaraan bermotor akhirnya terhenti di tangan Tim Resmob Satreskrim Polres Sikka. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan koordinasi lintas wilayah, aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, sekaligus mengamankan tiga unit kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

 

Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Sikka dalam memburu pelaku kejahatan kendaraan bermotor yang tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkan hingga mengubah identitas kendaraan hasil curian.

 

Pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT terkait kasus pencurian sepeda motor serta Laporan Polisi Nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT mengenai pencurian satu unit mobil pick up yang terjadi di wilayah hukum Polres Sikka.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian mengenai keberadaan satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang diduga merupakan hasil tindak pidana dan berada di Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo.

 

Informasi tersebut langsung direspons cepat oleh Tim Resmob Polres Sikka. Tanpa membuang waktu, tim bergerak melakukan koordinasi dengan Polsek Mauponggo untuk memastikan keberadaan kendaraan dimaksud.

 

Hasilnya, aparat berhasil menemukan sepeda motor tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial AWS alias BERTO yang saat itu menguasai kendaraan tersebut. Pengamanan terhadap AWS menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai rangkaian kasus yang ternyata jauh lebih besar dari dugaan awal.

 

Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., Tim Resmob kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap AWS. Dari hasil interogasi, penyidik memperoleh keterangan bahwa sepeda motor Honda CBR tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SBDBK alias BERNARD, warga Kabupaten Sikka.

 

Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob segera bergerak melakukan pengembangan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan BERNARD dan mengamankannya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, BERNARD diduga mengakui telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor Honda CBR dan satu unit mobil pick up.

 

Modus operandi yang digunakan terbilang sederhana, namun efektif. Pelaku diduga terlebih dahulu mengincar kendaraan yang sedang terparkir, kemudian membuka paksa bagian kendaraan sebelum menghidupkan mesin menggunakan sambungan kabel kontak. Cara tersebut memungkinkan kendaraan dibawa kabur dalam waktu singkat tanpa menggunakan kunci asli.

 

Tidak berhenti sampai di situ, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keberadaan mobil pick up hasil pencurian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan itu sempat dibawa menuju Kabupaten Nagekeo sebelum akhirnya dipindahkan lagi ke Kabupaten Ende untuk disembunyikan.

 

Lebih jauh, penyidik menemukan fakta bahwa kendaraan tersebut diduga telah mengalami perubahan bentuk dan warna dengan tujuan menghilangkan identitas aslinya sehingga menyulitkan proses pelacakan.

 

Meski demikian, upaya tersebut tidak berhasil mengelabui penyidik. Tim Resmob Polres Sikka akhirnya berhasil menemukan sekaligus mengamankan mobil tersebut sebagai barang bukti.

 

Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor Yamaha Vixion di wilayah Kabupaten Sikka.

 

Pengakuan tersebut kini masih terus didalami penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan laporan polisi lainnya maupun kemungkinan adanya korban tambahan. Tidak menutup kemungkinan, pengembangan perkara akan mengungkap rangkaian tindak pidana lain yang memiliki pola serupa.

 

Dari hasil pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Polres Sikka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni:

 

Satu unit mobil pick up warna putih tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah tanpa TNKB. Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa TNKB. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satreskrim Polres Sikka guna kepentingan proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.

 

Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., menegaskan bahwa penyidikan terhadap perkara tersebut belum berhenti. Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap secara utuh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan pelaku. Ia memastikan seluruh barang bukti akan diproses sesuai ketentuan hukum sebelum nantinya dikembalikan kepada pemilik yang sah.

 

"Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan pelaku. Setiap informasi akan kami dalami secara profesional agar seluruh fakta hukum terungkap secara menyeluruh. Barang bukti yang telah diamankan juga akan dikembalikan kepada pemilik yang  sah sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegas IPTU Reinhard.

 

Penyidik juga mengungkap bahwa terduga pelaku utama merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana. Kini, yang bersangkutan kembali harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga mengulangi perbuatannya.

 

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Sikka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

 

Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa setiap tindak pidana akan ditindaklanjuti secara serius. Sinergi antara masyarakat yang berani memberikan informasi dengan kerja cepat aparat kepolisian menjadi faktor penting dalam mengungkap kejahatan, sehingga tercipta rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. [Cm24]