Pemeriksaan Rutin Penyalahgunaan Narkotika di Tempat Hiburan di Wilayah Hukum Polres Sikka

Pemeriksaan Rutin Penyalahgunaan Narkotika di Tempat Hiburan di Wilayah Hukum Polres Sikka

Tribratanewssikka.com-Maumere,Pada Sabtu malam, tanggal 6 Juli 2024, Satres Narkoba Polres Sikka melaksanakan giat pemeriksaan rutin terhadap penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya di berbagai tempat hiburan malam, termasuk pub dan kafe, di wilayah hukum Polres Sikka. Kegiatan ini dimulai pukul 23.30 WITA dan berakhir pada pukul 02.00 WITA.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Sikka, IPTU Muslikhan A. Sara, S.M., M.M., didampingi oleh Kaurbinops Sat Narkoba Polres Sikka, IPDA Maksimus Banase, S.H., beserta anggota Sat Narkoba Polres Sikka lainnya.

 

Selama giat pemeriksaan, petugas melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap tamu maupun ladies di tempat hiburan malam yang dicurigai membawa atau menggunakan narkotika. Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan kites urine dan saliva test untuk mendeteksi adanya penggunaan narkotika.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan tamu maupun ladies yang membawa, menyimpan, atau mengonsumsi narkoba di tempat hiburan malam tersebut. Operasi ini berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya insiden.

 

Kasatres Narkoba Polres Sikka, IPTU Muslikhan A. Sara, menyatakan, "Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sikka. Kami akan terus melakukan operasi rutin untuk memastikan lingkungan yang aman dan bebas narkoba bagi masyarakat."

 

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak karena berhasil menciptakan rasa aman di masyarakat, terutama di lingkungan tempat hiburan malam yang sering kali menjadi tempat peredaran narkotika. Giat pemeriksaan ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai upaya preventif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sikka.