“Pemkab Sikka Matangkan Reforma Agraria di Lahan Eks-HGU Nangahale”

Rapat Persiapan GTRA Kabupaten Sikka dipimpin Sekda Adrianus Firminus Parera membahas pelaksanaan IP4T pada tanah eks-HGU Nangahale, Kec. Talibura. Rapat menekankan koordinasi lintas sektor, pembentukan Satgas DIP4T sebagai dasar hukum, penyusunan timeline kegiatan, serta persiapan sosialisasi dan verifikasi data lapangan mulai 23 Oktober–6 November 2025. Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

“Pemkab Sikka Matangkan Reforma Agraria di Lahan Eks-HGU Nangahale”
“Satgas DIP4T Dibentuk, Reforma Agraria di Sikka Segera Jalan”

Tribratanewssikka.com - Maumere, 18 Oktober 2025. Pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 pukul 09.00 wita bertempat di Ruang Rokatenda, Lantai II Kantor Bupati Sikka, Jln. El Tari, Kel. Kota Uneng, Kec. Alok, Kab. Sikka telah dilaksanakan Rapat Persiapan GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) yang dipimpin oleh Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera, S.E.,M.Si, sekaligus membuka kegiatan rapat tersebut dalam rangka persiapan pelaksanaan Invetarisasi Penugasan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) pada lokasi Tanah Eks HGU Nangahale Kec. Talibura.

 

Adapun yang dapat dilaporkan sbb : Keputusan Bupati Sikka Nomor : 408 / HK / 2025 tanggal 16 Oktober 2025 Tentang Satuan Tugas Pendataan dan Informasi Penugasan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) Eks - Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale Kec. Talibura Kab. Sikka Tahun 2025.

 

Menimbang : Bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kab. Sikka dalam penyediaan data, informasi, penugasan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah Eks-HGU Nangahale perlu membentuk satuan tugas.

 

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Keputusan Bupati Sikka Tentang Satuan Tugas Pendataan dan Informasi Penugasan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) Eks-HGU Guna Usaha Nangahale Kec. Talibura Tahun 2025. 

 

Mengingat : Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tengga Tmur (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655).

 

 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).

 

Hadir dalam kegiatan rapat diantaranya : Kepala Baperida Kab. Sikka Ibu Margaretha Movaldas Da Maga Bapa, ST. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kab. Sikka Ibu Konstantia Tupa Arankoja, S.Sos. Mewakili Kapolres Sikka, Kapolsek Waigete Iptu I Wayan Artawan, S.H bersama Kanit Intel Polsek Waigete Aipda Maleakhi Missa. Mewakili Dandim 1603 Sikka, Pasi Intel Kapten Inf. Nyoman Minggu Diana. Mewakili Kepala Badan ATR/Pertanahan, Ibu Imelda Florente Ray bersama anggota. Camat Waigete Antonius Jaboliuw, S.ip. Camat Talibura Lasarus Gunter S.Fil. Danton I Batalyon B Pelopor, Ipda Vinsensius Parera. Plh. Danramil 1603-02 Talibura, Serka Made Dana Putra. Kasat Pol PP Kab. Sikka, Adeodatus Buang da Cunha. Sekretaris Camat Waiblama, A. Yosef Sudarso. Pol. Hut Kab. Sikka, Rizal Muhari.

 

 

Rapat Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sikka dilaksanakan dengan tujuan utama untuk membahas langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) pada lokasi tanah eks-HGU Nangahale di Kecamatan Talibura. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari program nasional Reforma Agraria yang diarahkan untuk menata ulang struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah, sekaligus memastikan bahwa tanah-tanah bekas HGU dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

 

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka selaku pimpinan rapat menekankan bahwa pembentukan Satuan Tugas Pendataan dan Informasi Penugasan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Sikka Nomor 408/HK/2025 merupakan dasar hukum dan pedoman operasional bagi seluruh tim yang terlibat di lapangan. 

 

Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi, mempercepat pengumpulan data, serta menjamin validitas informasi mengenai penguasaan dan penggunaan tanah di wilayah eks-HGU Nangahale.

 

Pembahasan utama dalam rapat mencakup agenda sosialisasi distribusi lahan Eks-HGU Patiahu Nangahale, penyusunan jadwal kegiatan (timeline), serta pembagian tugas teknis antara instansi terkait. Sosialisasi direncanakan dilaksanakan di dua lokasi berbeda agar menjangkau masyarakat secara merata, yakni di Kapela Lodong, Desa Runut, Kecamatan Waigete, dan di Aula Kantor Camat Talibura. 

 

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tujuan, prosedur, serta manfaat dari program reforma agraria, termasuk proses verifikasi data tanah dan hak atas tanah yang akan dilakukan.

 

Selain itu, dalam rapat juga disepakati jadwal pelaksanaan kegiatan secara berurutan, yakni *Rapat bersama Forkopimda pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025, untuk membahas dukungan lintas sektor terhadap kegiatan IP4T, dilanjutkan dengan rapat koordinasi dan pemantapan Tim GTRA dan Satgas DIP4T pada hari Selasa tanggal 21Oktober 2025.

 

Setelah tahapan rapat koordinasi tersebut, akan dilaksanakan kegiatan sosialisasi didua lokasi yang telah ditentukan, sebelum memasuki tahap verifikasi objek data tanah yang dijadwalkan mulai tanggal 23 Oktober sampai dengan 6 November 2025.

 

Dari sisi teknis, pelaksanaan verifikasi data lapangan akan melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, serta pihak ATR/BPN Kabupaten Sikka. Setiap unsur akan melaksanakan perannya masing-masing, mulai dari pengumpulan data fisik, pemetaan batas lahan, hingga pendataan subjek dan objek tanah secara administratif. Proses ini akan menjadi dasar dalam menentukan legalitas dan keabsahan penguasaan tanah oleh masyarakat.

 

Pentingnya koordinasi lintas sektor dan komunikasi aktif antarinstansi agar pelaksanaan kegiatan IP4T dapat berjalan efektif dan terhindar dari potensi permasalahan di lapangan. Setiap instansi yang hadir diminta untuk memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk personel, data pendukung, maupun logistik, sehingga hasil inventarisasi dapat tersusun secara komprehensif dan akurat.

 

Melalui rapat ini, disepakati bahwa kegiatan GTRA dan IP4T di Kabupaten Sikka tidak hanya bergantung pada kerja tim teknis, tetapi juga pada partisipasi aktif dan dukungan semua pihak yang berkepentingan. 

 

Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawal program ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerataan akses terhadap tanah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Sikka, khususnya di Kecamatan Waigete dan Talibura.Kegiatan rapat berakhir pukul 11.45 Wita berjalan dengan aman dan lancar.[Cm24-Humas Polres Sikka]