Pimpin Sidang BP4-R, Wakapolres Sikka Berikan Nasehat Perkawinan Kepada Pasangan Calon Suami Istri
Tribratanewssikka.com, Maumere - Bagian Sumber Daya ( Bag Sumda ) Polres Sikka menggelar Sidang BP4R ( Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk ) terhadap 2 pasangan calon Suami-Istri yang mana kegiatan ini dilaksanakan di Ruang PPKO Polres Sikka, Kamis, (01/09/2022 pukul 09.00 wita).
Sidang BP4R tersebut dipimpin oleh Wakapolres Sikka Kompol Fajar Virgantara Syarifuddin, S.I.K., didampingi oleh Kabag Sumda Polres Sikka AKP Fabianus Kapa. Turut hadir pula Kasipropam Polres Sikka Iptu Mikael D. Donis, Ketua dan para Pengurus Bhayangkari Cab. Sikka, Rohaniawan, serta orang tua / Wali pendamping para pasangan Calon Suami-Istri.
Adapun pasangan yang melangsungkan sidang BP4R tersebut adalah :
1. Aipda Fransiskus Hubertus Jabatan Kanit Binmas Polsek Nita Polres Sikka dan Pasangan Maria Wihelmina
2. Bripka I Nyoman Tri Sukrawan Jabatan Anggota Polsek Nele dan pasangan Anita Claudia Leatitia Dua Ludju
Dalam pebukaan sidang tersebut, Wakapolres Sikka
memberikan pencerahan dan nasehat kepada kedua pasang calon mempelai terkait Bimbingan kedisiplinan dan nilai-nilai kode etik profesi Kepolisian serta bimbingan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“ kegiatan Sidang BP4R ini adalah sebagai kelengkapan salah satu administrasi untuk anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan sesuai Perkap nomor 9 tahun 2010 tentang tata cara pengajuan perkawinan perceraian dan Rujuk bagi pegawai negeri pada Polri yang juga didalamnya terdapat pesan-pesan kepada kedua mempelai untuk hidup rukun dan terutama sebagai istri seorang polisi harus mendukung tugas-tugas dari suaminya.
Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari hari yaitu polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat". Ungkap Wakapolres Sikka. (h17).