Polres Sikka Gelar Konferensi Pers Pengungkapan 2 Kasus Pencurian
Tribratanewssikka.com, Maumere – Kepolisian Resor Sikka jajaran Polda NTT pagi ini, Senin (08/05/2023) melaksanakan Konferensi Pers terkait 2 (dua) kasus pencurian yang terjadi di wilkum Polres Sikka pada tanggal 15 April 2023 dan 1 Mei 2023 yang lalu.
Kegiatan Konferensi Pers dipimpin oleh Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen, S.Sos., S.I.K., bersama Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede Arya T. Putra, S.I.K., M.H,. dan Kasihumas AKP Margono, S.E., dengan mengundang rekan-rekan media bertempat di Lobi Polres Sikka.
Pada kejadian pencurian tanggal 15 April 2023, Wakapolres menjelaskan, bahwa tersangka HYN pada malam itu, mendatangi korban FTL yang sedang duduk bersama pacarnya ESMB atau S di monument tsunami maumere dan menanyakan identitas korban (ktp).
“Pelaku datang ke korban dan menanyakan “mana KTP”, dan korban menjawab “kami tidak membawa KTP” selanjutnya pelaku semakin mendekat ke korban seperti hendak mencium korban dan tangannya seperti akan memegang tubuh korban, dan korban berusaha menghindar dan menutupi dada korban dengan kedua tangannya, dan korban mencium aroma alcohol yang cukup kuat dari pelaku,” jelas Wakapolres.
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan , pelaku kemudian merampas Handphone yang pada saat itu dipegang oleh korban pada tangan kanannya. Korban masih menahannya, namun karena pelaku lebih kuat, maka handphone korban pun berhasil dirampas oleh pelaku.
“Setelah merampas handphone korban, pelaku berkata “mau saya borgol?” dan korban menjawab “tidak apa-apa om bawa kami ke kantor polisi juga baik, yang penting kasih kembali hp”. Pada saat itu korban sempat berteriak minta tolong namun tidak ada yang membantu. Kemudian pelaku menyimpan hp milik korban pada saku belakang celananya dan berjalan menjauhi korban. Korban masih berusaha mengejar pelaku, namun ketika korban mendekat, pelaku berkata “sini om cium kalau mau ambil hp”. Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan taman monument tsunami dan dikejar oleh pacar korban S, namun kehilangan jejak.” Jelas Wakapolres.
“Kepada pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana,” imbuhnya.
Selanjutnya, pada kasus pencurian tanggal 1 Mei 2023, bertempat di toko Ginza Mode, Wakapolres menjelaskan, korban MW pada saat itu datang ke toko untuk membeli pakaian untuk anaknya, dan setelah mendapatkan pakaian yang diinginkan, selanjutkan korban menuju ke kasir dan hendak membayar, namun korban kaget, uang tunai dalam tasnya sudah hilang, sehingga korban seketika menangis dan teriak “aduh uang saya orang sudah curi!”.
“Kemudian karyawan toko menunjukan rekaman cctv kepada korban, dan korban melihat pelaku melakukan pencurian dengan cara berdiri dibelakang korban kemudian memasukan tangan kirinya ke dalam tas selempang milik korban dan mengambil yang milik korban selanjutnya pelaku keluar dari toko tersebut,” jelas Wakapolres.
“Kepada tersangka dikenakan pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun,” tambahnya.
Diakhir Konferensi Pers, Wakapolres Sikka menyampaikan himbauan kamtibmas kepada para awak media terkait dengan kasus pencurian tersebut.
“Disampaikan kepada warga Sikka, jika berbelanja atau mengendarai kendaraan agar dompet atau tas disimpan dengan baik dana man. Jika berbelanja membawa dompet/tas ditaruh atau dipegang dengan posisi yang aman, jangan sampai memberikan peluang untuk terjadinya tindak criminal. Dari hasil pengembangan kasus ini, diduga masih ada 1 lagi perempuan dengan ciri-ciri sering memakai kain dan mambawa tas keranjang, yang juga mencopet/membuka tas di tempat keramaian dengan modus yang sama seperti pelaku pencurian di toko ginzamode” tutup wakapolres.