Tribratanewssikka.com, Maumere - Personil Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka berhasil mengungkap, kasus pencurian gading milik Bertha Benta di Desa Hewokloang Kabupaten Sikka yang dilaporkan pada 13 Desember 2019 lalu.
Kepala Kepolisian Resor Sikka AKBP Sajimin, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Heffry Dwi Irawan, S.H, S.I.K, dan Kasubbaghumas Polres Sikka AKP Petrus Kanisius Dheti melakukan press release pengungkapan kasus ini di ruang rapat PPKO Polres Sikka, Senin (13/4) dan didokumentasikan untuk selanjutnya diberikan kepada pers (wartawan) mengingat situasi pandemic covid-19 yang tidak memungkinkan dilaksanakan release dengan mengumpulkan pihak pers.
Dalam releasenya, Kapolres Sikka mengugkapkan berawal dari laporan yang diterima oleh Polsek Kewapante, Sat Reskrim Polres Sikka langsung membentuk Team Sapurata Polres Sikka yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, dan melakukan penyelidikan kurang lebih 3 (tiga) bulan lamanya dan akhirnya berhasil mengungkapkan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Para pelaku ini masing-masing, Berdasarkan keterangan resmi Polres Sikka, ketujuh pelaku yang berhasil diamankan antara lain, LB alias B (33), warga RT.006/RW.003, Dusun Hewokloang, Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, WR alias S (36), warga Desa Kopong, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, YFL alias ML (45) warga Nitakloang, Desa Kopong, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, YNF alias F (36) warga Waimitak, Desa Egon, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, YA alias Y (57) warga Waipare, Desa Watumilok, Kecamatan Kangae Kabupaten Sikka, ZA alias U (54) warga Pohon Bao, Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur dan ENL (35) warga Klokowair, Desa Nangatobong, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi pencuriannya dilakukan oleh 5 pelaku, dimana saat ini yang sementara berhasil diamankan adalah 4 orang, sedangkan 1 orang masih (DPO), ungkap Kapolres dalam releasenya.
Selanjutnya salah satu pelaku menjual gading tersebut ke penadah di Larantuka melalui perantara dengan harga Rp. 750.000.000,-.Petugas juga mengamankan pemilik mobil yang mengantar gading yang bersama sama dengan 2 ( dua ) orang pelaku dari Maumere ke Larantuka.
[caption id="attachment_3086" align="alignnone" width="3696"]
Barang Bukti Gading Sepanjang 212 cm[/caption]
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni gading dengan panjang 2,12 meter, 4 unit sepeda motor dan 2 unit mobil serta sejumlah barang bukti lainnya.
Pasal yang dikenakan dalam kasus ini yakni pasal 363 (2) jo pasal 55 KUHP sub pasal 362 dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 480 (1),(2) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, tambahnya. (K21)