Polres Sikka Klarifikasi Dugaan Perjudian di Lokasi Pasar Hiburan Malam Kel.Kota Uneng, Kab.Sikka
Kapolres Sikka : " Kami tindak tegas kegiatan Perjudian "

Tribratanewssikka-Maumere
15-08-2025,
Sikka, NTT— Menanggapi berita salah satu media massa dan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di kegiatan pasar hiburan malam yang berlangsung di kompleks Kantor Camat Alok, Kab.Sikka, Polres Sikka memberikan klarifikasi resmi guna meredam keresahan publik.
Kapolres Sikka, AKBP BAMBANG SUPENO,S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sikka IPDA LEONARDUS TUNGA,S.M menyatakan bahwa Pihak Polres Sikka tidak mengijinkan atau melarang aktfitas perjudian dalam kegiatan pasar hiburan malam di wilayah Hukum Polres Sikka, Jika ada aktfitas permainan judi akan kami tindak tegas.
Bahwa benar Polres Sikka telah mengeluarkan Surat Ijin berkaitan dengan kegiatan masyarakat yakni kegiatan pasar hiburan malam, sesuai dengan Surat Permohonan Ijin keramaian dari Kelompok Masyarakat yang terbentuk dalam Panitia Peringatan HUT RI ke-80 Kel. Kota Uneng, tanggal 04 Agustus 2025 perihal permohonan ijin keramaian dengan penanggung jawab kegiatan adalah saudara WENDELINUS PARERA dengan rujukan surat rekomendasi dari Lurah Kota Uneng tentang ijin keramaian di wilayah Kel Kota Uneng, Kec.Alok, Kab.Sikka.
Untuk diketahui bahwa sesuai surat Ijin dari Kepolisian Resor Sikka, kegiatan pasar hiburan malam dilaksanakan dari tanggal 12 Agustus 2025 s/d 31 Agustus 2025 dari pukul 19.00 wita s/d pukul 23.00 wita, bertempat di kompleks Kantor Camat Alok, Kab. Sikka.
Kapolres Sikka melalui Kasubsi Penmas menegaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi tentang ada dugaan kegiatan perjudian, untuk itu Polres Sikka telah menurunkan Tim untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi. “untuk saat ini Kami belum menemukan adanya indikasi praktik perjudian di area pasar hiburan malam tersebut, namun, kami tetap melakukan pengawasan intensif untuk mencegah potensi pelanggaran hukum , jika ada kegiatan penjudian akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perjudian, jika ditemukan, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” Polres Sikka juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. “Kami terbuka terhadap laporan masyarakat. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Leonardus Tunga.
Camat Alok RUDOLF M. CHERUBIM NEWAR, M.Tr. I.P dalam wawancara dengan Redaksi Tribrata news pada hari Jumad 15/08/2025 menjelaskan bahwa Kegiatan Pasar hiburan malam dilaksanakan oleh kelompok masyarakat dengan penanggung jawab sdra. WEMDELINUS PARERA. Bahwa benar pihak penangung jawab kegiatan telah berkoordinasi dengan Kami selaku pemerintahan kecamatan Alok dam selaku pelayan masyarakat kami memfasilitasi tempat untuk hiburan masyrakat yakni bertempat di komplels Kantor Camat Alok. Kegiatan ini dimulai dari tanggal 12 Agustus 2025 s/d tanggal 31 Agistus 2025, ini adalah kegiatan hiburan Rakyat menjelang dan bagian dari rangkaian perayaan HUT RI ke-80 tahun 2025 Kab.Sikka. Ini adalah kegiatan pasar malam dan hiburan rakyat, tidak terkait dengan kegiatan perjudian ataupun kegiatan ilegal lainnya." jelas Camat Alok.
Sementara itu Penanggung jawab kegiatan pasar hiburan malam menjelaskan bahwa : " saya selaku penanggung jawab kegiatan pasar hiburan malam di kompleks kantor Camat Alok, menyatakan tidak ada aktfitas perjudian dalam kegiatan ini , kami menyelenggarakan kegiatan pasar hiburan malam untuk memeriahkan HUT RI ke 80 di wilayah kecamatan Alok, kami menyediakan bentuk permaian dan hiburan rakyat dalam bentuk hadiah sembako dan perabot rumah tangga, para pengunjung hanya menyediakan kupon yang dibagikan oleh panitia dan menukarnya dengan hadiah yang kami sediakan, kegiatan ini juga kami sudah berkoordinasi dengan Lurah Kota Uneng dan camat Alok." tutur Wendelinus Parera.
Klarifikasi Pihak Polres Sikka ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Sikka dalam menjaga ketertiban umum dan menindak segala bentuk pelanggaran, termasuk perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Sikka.
( Humas Polres Sikka )