POLRES SIKKA LAKSANAKAN PENERTIBAN RANMOR, WUJUDKAN KAMSELTIBCAR LANTAS DI KABUPATEN SIKKA

POLRES SIKKA LAKSANAKAN PENERTIBAN RANMOR, WUJUDKAN KAMSELTIBCAR LANTAS DI KABUPATEN SIKKA

Tribratanewssikka.com - Maumere., 30 Oktober 2024 – Satuan Lalu Lintas Polres Sikka melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor (ranmor) pada Rabu, 30 Oktober 2024, di dua lokasi strategis di Kabupaten Sikka, yakni di Jalan Mgr Sugio Pranoto dan Jalan Sultan Hasanudin. Kegiatan ini bertujuan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang aman, lancar, tertib, dan kondusif.

Penertiban yang berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 09.00 Wita ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sikka, AKP Ratna Yuda Tupong, didampingi KBO Sat Lantas Ipda Efraim Emanuel, serta Kanit Turjawali AIPDA Misran Sodokaki. 

Dalam pelaksanaan penertiban, tim terdiri dari personel Satlantas Polres Sikka yang secara khusus memfokuskan diri pada sejumlah pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

 

Kasat Lantas AKP Ratna Yuda Tupong menjelaskan bahwa penertiban kali ini difokuskan pada pengendara yang melanggar aturan seperti tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI), menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, serta pengendara yang melawan arus atau berkendara di bawah pengaruh alkohol. Selain itu, pelanggaran batas kecepatan, penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa surat-surat, serta pelanggaran overload dan over dimensi juga menjadi perhatian khusus dalam kegiatan ini. Pengendara pick-up yang mengangkut penumpang dan pelanggar rambu lalu lintas juga turut diperiksa.

 

Sebelum kegiatan, seluruh personel Satlantas mengikuti apel dan Arahan Pelaksanaan (APP) guna memastikan pelaksanaan penertiban berjalan sesuai prosedur. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau TNKB yang sudah kadaluwarsa, serta penindakan berupa tilang atau teguran kepada pelanggar.

 

Kasat Lantas menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas. “Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Sikka,” ujarnya.

 

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas serta kontribusi aktif dalam menjaga keselamatan di jalan raya. Melalui penertiban ini, Polres Sikka berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sikka dapat ditekan, demi terciptanya Kamseltibcar Lantas yang berkelanjutan. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan aman, serta mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. ( Cm²4 )