POLRI UNTUK MASYARAKAT : SAT INTELKAM POLRES SIKKA MONITORING RAPAT PARIPURNA VI MASA SIDANG III TAHUN SIDANG 2024/2025 DPRD KAB. SIKKA

POLRI UNTUK MASYARAKAT : SAT INTELKAM POLRES SIKKA MONITORING RAPAT PARIPURNA VI MASA SIDANG III TAHUN SIDANG 2024/2025 DPRD KAB. SIKKA

Tribratanewssikka-Maumere

22-07-2025,

Pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, pukul 19.00 wita, bertempat di Ruangan Sidang Utama Kantor DPRD Sikka, Jl. El Tari, Kel. Kota Uneng, Kec. Alok, Kab. Sikka, Personil Sat Intelkam Polres Sikka telah melalsanakan Monitorong Kegiatan *Rapat Paripurna VI Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 DPRD Kab. Sikka Dengan Agenda Pidato Pengantar Bupati Sikka Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Sikka Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna VI Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 DPRD Kab. Sikka Dengan Agenda Pidato Pengantar Bupati Sikka Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Sikka Tahun Anggaran 2024 dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Sikka Bpk. Stefanus Sumandi, S.Fil didampingi Wakil Ketua DPRD Kab. Sikka Bpk. Gorgonius Nago Bapa, S.E, Wakil Ketua DPRD Kab. Sikka Ibu Herlindis Donatha Da Rato, S.SiT dan Wakil Bupati Kab. Sikka Bpk. Ir. Simon Subandi Supryadi.

Hadir dalam Kegiatan Rapat Paripurna tersebut  antara lain :

1. Mewakili Danlanal Maumere, Kepala BK Lanal Maumere Lettu Laut (K) dr. Tommy S. Ramadhan.

2. Sekda Kab. Sikka Bpk. Adrianus Firminus Parera, S.E, M.Si

3. Staf Ahli Bupati dan Asisten Setda Kab. Sikka.

4. Pimpinan OPD Kab. Sikka.

5. Anggota DPRD Kab. Sikka.

6. Media/Pers.

 

Rapat diawali dengan Pembacaan Pidato Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kab. Sikka Tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kab. Sikka Tahun Anggaran 2024 dan Satu Buah Rancangan Peraturan Daerah Lainnya oleh Wakil Bupati Sikka.

 

" Pada kesempatan yang baik ini ijinkan saya atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten sikka mengucapkan Selamat datang kepada yang terhomat Bapak AKBP Bambang Supeno S.I.K., Kepala Kepolisian Resor Sikka yang baru untuk melaksanakan tugas dan amanah di wilayah Kabupaten sikka,

Semoga dengan semangat baru mari sama-sama memperkokoh fondasi keamanan dan keadilan Bangsa Indonesia yang lebih bemartabat " Ujar Wakil Bupati Sikka.

 

" Pada kesempatan ini juga atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sikka, saya menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat Bapak AKBP Mohammad Mukhson, S.H.,S.I.K., M.H. Kapolres Sikka yang lama, yang telah mengembankan tugas secara baik dalam melayani maayarakat Kabupaten Sikka. Atas nama Pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten sikka saya menyampaikan terima kasih atas seluruh pengabdian, komunikasi dan kesan yang baik selama kita bersama di Kab. Sikka ". tambah beliau.

 

Penyampaian Ranperda Pertanggungi awaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan yang terhormat adalah wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024 ini terlebih dahulu telah diperiksa oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi NTT, dalam dua tahapan yaitu Pemeriksaan Interim dilaksanakan pada tanggal 16 Februari sampai dengan 22 Maret 2025 dan Pemeriksaan Terinci dilaksanakan pada tanggal 27 April sampai dengan 21 Mei 2025.

 

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka periode 31 Desember 2024 terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Pemerintah Kabupaten Sikka bertanggungjawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan pengendalian intern yang memadai untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.

 

BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material.

Pemeriksaan BPK meliputi pengujian atas bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih mendasarkan pada pertimbangan profesional pemeriksa, termasuk penilaian resiko salah saji yang material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian resiko, pemeriksa memperhatikan pengendalian intern yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK juga mencakup evaluasi atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Sikka, serta evaluasi atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Seluruh prosedur pemeriksaan yang dilakukan memberikan keyakinan kepada BPK bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat, sebagai dasar untuk menyatakan opini BPK.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024 telah diserahkan oleh BPK pada tanggal 24 Juni 2025 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Opini WTP ke-9 secara berturutturut ini merupakan hasil kerja keras kita semua.

 

Terhadap capaian tersebut, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Sikka menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, yang telah memberikan dukungan dan motivasi, serta berbagai Catatan rekomendasi kepada Pemerintah, dalam melaksanakan fungsi anggaran, fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah. Terima kasih juga saya sampaikan kepada seluruh jajaran eksekutif atas kerja keras yang telah diberikan. 

Dalam pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah yang telah mendapatkan opini WTP tidak berarti tidak ada catatan temuan dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan masih terdapat catatan dan rekomendasi. Selanjutnya, atas berbagai catatan dan rekomendasi yang menjadi satu kesatuan dari LHP tersebut.Mari kita selesaikan segera dalam 60 hari kerja ke depan.

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disusun melalui proses konsolidasi atau penggabungan terhadap laporan keuangan SKPD, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Daerah, Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan BUMD yang mengelola aset Pemerintah Kabupaten Sikka, dengan tujuan untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah selama periode pelaporan 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024 yang pendanaannya bersumber dari APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024.

 

Dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, kita semua wajib memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan sistem pengendalian internal yang efektif, sehingga dari aspek transparansi, akuntalibilitas, efisiensi, efektivitas pengelolaan keuangan daerah dan kecukupan pengungkapan dari penyajian laporan keuangan dapat terpenuhi. 

Selanjutnya, saya akan menyampaikan secara garis besar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut : 

a. Pendapatan Daerah.

Realisasi anggaran sebesar Rp. 1.229.462.077.763,48 atau 97,46% dari target sebesar Rp. 1.261.404.560.000.

b. Belanja Daerah.

Realisasi anggaran sebesar Rp. 1.250.162.403.055,83 atau 94,30% dari target sebesar Rp. 1.325.680.571.372.

c. Pembiayaan Daerah.

Pembiayaan Netto, realisasi sebesar Rp. 64.449.915.938,01.

 

Sejalan dengan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, nilai Kekayaan Bersih (Ekuitas) Kabupaten Sikka per 31 Desember 2024 sebesar Rp. 1.526.077.862.849,37. Jika dibandingkan dengan nilai Ekuitas per 31 Desember 2023 sebesar Rp. 1.883.922.917.261,21, maka nilai Ekuitas Pemerintah Kab. Sikka mengalami penurunan sebesar Rp. 357.845.054.411,84.

Dari laporan realisasi anggaran yang telah diaudit BPK sebagaimana tersebut di atas, yang berpengaruh langsung dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah nilai SiLPA Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 43.749.590.645,66. Nilai SiLPA definitif ini untuk membiayai defisit APBD Tahun Anggaran 2025. Jika disandingkan dengan nilai SiLPA perkiraan pada APBD Pergeseran Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 99.536.163.114, maka Pemerintah Kab. Sikka harus melakukan rasionalisasi belanja daerah sebesar Rp. 55.786.572.468,34.

Bersamaan dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024 ini, Pemerintah juga mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Bantuan Pendidikan. Rencana penyelenggaraan program tugas belajar dan izin belajar bagi ASN ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi kualifikasi pendidikan ASN yang memadai dalam jenjang jabatan struktural dan jabatan fungsional, sedangkan rencana penyelenggaraan dana bantuan pendidikan diselenggarakan untuk membantu biaya pendidikan bagi masyarakat yang akan mengakses pendidikan, baik pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi.

 

Implementasi atas kebijakan daerah ini Sejalan dengan perintah Pasal 28 huruf c ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” dan Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Ncgara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja dacrah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.

 

Untuk mendukung pelaksanaan tugas belajar, izin belajar dan bantuan pendidikan bagi masyarakat miskin ekstrim maka pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam urusan pemerintahan di bidang manajemen sumber daya manusia terdapat kewenangan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas belajar, izin belajar dan bantuan pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara dan mahasiswa di Kabupaten Sikka. Langkah konkrit yang diambil Pemerintah Daerah untuk pendidikan, adalah membernkan bantuan pendidikan (beasiswa) kepada Aparatur Sipil Negara dan Mahasiswa di Kabupaten Sikka. Dan Ketentuan mengenai bantuan beasiswa dalam Peraturan Bupati Sikka Nomor 8 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa bagi Mahasiswa dan perubahannya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan regulasi yang ada.

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan fakir miskin dan mengurangi kemiskinan melalui penanganan yang terarah, terpadu dan berkelanjutan dalam bentuk pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, kesejahteraan, pendidikan, akses kesempatan kerja dan bantuan hukum.

 

Dalam ketentuan Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Dacrah berwenang mengajukan rancangan Perda dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

Oleh karena itu Pemerintah Daerah mengajukan 1 (satu) buah Rancangan Peraturan daerah tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Pendidikan untuk diakomodir dalam Perubahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 25/DPRD/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2025.

 

Selain pembacaan Pidato Pengantar Bupati atas Rancangan Perda dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Sikka Tahun 2024, Wakil Bupati Sikka juga menyerahkan Rancangan Perda Tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Pendidikan yang mana Rancangan tersebut akan dibahas bersama dengan Anggota DPRD Kab. Sikka dalam Agenda Rapat berikutnya.

 

Pelaksanaan Sidang Rapat Paripurna akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 pukul 14.00 wita bertempat di Ruangan Sidang Utama Kantor DPRD Sikka dengan Agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Pidato Pengantar Bupati Sikka Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Sikka Tahun Anggaran 2024.

 

Kegiatan Rapat Paripurna VI Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 DPRD Kab. Sikka Dengan Agenda Pidato Pengantar Bupati Sikka Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Sikka Tahun Anggaran 2024 berakhir pukul 20.30 wita dalam keadaan kondusif dan lancar.

( Humas Polres Sikka )