POLSEK NITA POLRES SIKKA POLDA NTT LAKSANAKAN PROBLEM SOLVING MASALAH WARGA NITA
Problem Solving : Penyelesaian masalah warga secara damai

Tribratanewssikka-Maumere
08-10-2025,
Sikka,NTT-Pada Hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025, sekitar pukul 10: 00 Wita, bertempat di Mako Polsek Nita, Polres Sikka yang terletak di Jalan donsilipi no 1 nita, Desa Nita, Kec.Nita, Kab.Sikka telah dilaksanakan Kegiatan Penyelesaian Perkara (Problem Solving) Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik yang terjadi antara warga oleh Anggota Piket SPKT 1 Kepolisian Sektor Nita, Polres Sikka Polda NTT.
Penyelesaian masalah tersebut menindaklanjuti Laporan / Pengaduan Lisan dari salah seorang warga yang telah datang ke Kantor Kepolisian Sektor Nita pada hari minggu, tanggal 05 Oktober 2025, dan melaporkan tentang Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik .
Adapun identitas pelapor inisial E D L, Perempuan, 47 Tahun, Ibu Rumah Tangga, Katholik, Alamat Dusun Rotat, Rt.006 / Rw.002, Desa Ladogahar, Kec. Nita, Kab.Sikka. Sementara Telapor adalah inisial F B, Laki-laki, 46 Tahun, Katholik, Petani, Alamat Rt.006 /Rw. 002, Dusun Rotat, Desa Ladogahar, Kec. Nita, Kab.Sikka.
Kronologis singkat kejadian sbb :
Pada hari minggu, tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 10: 30 wita Dini Hari bertempat di lokasi kerja bakti bersama warga yang bertempat di bak air di dusun rotat, desa ladogahar, kec. Nita, kab. Sikka, pelaku / terlapor mengatakan kepada anak korban bahwa kamu bersama bapak kamu tukang kasi rusak pipa air percuma kita kerja. Atas kejadian tersebut korban datang melapor ke Kantor Kepolisian Sektor Nita untuk urusan selanjutnya.
Personil Piket SPKT Regu I Menerima Laporan, mencatat identitas korban dan pelaku kemudian membuat panggilan terhadap Terlapor tembusan kepada Kepala Desa Ladogahar untuk mempertemukan dan didengar keterangannya masing-masing pihak di Kantor Kepolisian Sektor Nita.
Setelah dipertemukan di Kantor Kepolisian Sektor Nita, maka Kedua belah pihak bersepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke proses hukum, dan bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan / Damai .
Pada kesempatan itu Kapolsek Nita Polres Sikka IPTU YERMY S SOLUDALE memberikan himbauan kamtibmas disampaikan kepada kedua belah pihak bersama keluarga agar sama-sama saling menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing. " Apabila ada masalah jangan mengambil tundakan sendiri( main hakim sendìri ) laporkan segera kepada pihak yang berwenang. jika mengetahui adanya Tindakan kejahatan atau Tindak pidana lain segera menyampaikan kepada pihak pemerintah Desa setempat untuk berkoordinasi dengn pihak Keamanan polsek Nita." tegas Kapolsek Nita.
Turut Hadir Dalam Kegiatan Problem Solving :
* KAPOLSEK NITA IPTU YERMI Y. B. SOLUDALE
* KANIT 1 SPKT POLSEK NITA
AIPTU ROBERTUS A DJAITALSA
* AIPDA FRANSISKUS HUBERTUS
* BRIGPOL YOSEPH SUMARDI
* KEPALA DESA LADOGAHAR
* KASI TRANTIB DESA LADOGAHAR
Hasil dari kesepakatan damai adalah Kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara Kekeluargaan/Damai yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.
Warga yang hadir bersama keluarga kedua belah pihak siap bekerjasama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan dan kondusif di wilayah tempat tinggal masing-masing.
( Humas Polres Sikka )