"Proses Hukum Kasus Pembunuhan: Berkas Perkara L.L Dikirim ke Kejaksaan Negeri Sikka"

Tribratanewssikka.com – Maumere, Pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, pukul 11.30 WITA, Polsek Paga Polres Sikka telah melakukan langkah signifikan dalam penegakan hukum dengan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Sikka. Tindakan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan tersangka LONGGINUS LENGI.

 

Berkas perkara yang diserahkan mencakup dokumen-dokumen penting dengan nomor: B / 1967 / VIII / 2024 / Res Sikka, dan berkas perkara: BP / 53 / VIII / 2024 / Sat Reskrim, yang tertanggal 30 Agustus 2024. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 338 KUHP, dengan alternatif Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ini merupakan langkah awal dari proses hukum yang lebih mendalam, yang dimulai dari laporan polisi dengan nomor: LP / B / 8 / VIII / 2024 / SPKT / POLSEK PAGA / POLRES SIKKA / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 13 Agustus 2024.

 

Proses pengiriman berkas berlangsung dengan tertib dan lancar, menegaskan komitmen Polres Sikka dalam menangani kasus ini dengan penuh perhatian dan profesionalisme. Dokumentasi dari kegiatan ini juga disertakan, memberikan gambaran jelas tentang tahap-tahap yang telah dilalui dalam penanganan kasus ini.

 

Pengiriman berkas ini merupakan langkah penting dalam memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta mencerminkan dedikasi dan keseriusan pihak kepolisian dalam penegakan hukum. Kejaksaan Negeri Sikka akan melanjutkan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.