SAT LANTAS MELAKSANAAN KEGIATAN PENERTIBAN RANMOR DI WILAYAH HUKUM  POLRES SIKKA

SAT LANTAS MELAKSANAAN KEGIATAN PENERTIBAN RANMOR DI WILAYAH HUKUM  POLRES SIKKA

Maumere, Sikka .  Satuan Lalu Lintas Polres Sikka melaksanakan kegiatan penertiban ranmor untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas yang aman, Lancar, Tertib dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Sikka. Giat dilaksanakan pada Jalan Raja Centis dan Jalan Ahmad Yani,  pukul 16.30 wita sampai pukul 18.00 wita. Rabu (5/6/2024)

Penertiban ranmor dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Sikka AKP Ratna Yuda Tupong, didampingi KBO Sat Lantas IPDA Efraim Emanuel dan seluruh personil Sat Lantas Res. Sikka serta 1 personil Provos Kodim 1603 Sikka.


Kegiatan ini menyasar para pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran secara kasat mata yang berpotensi Laka Lantas seperti tidak menggunakan Helm SNI Helm SNI, Menggunakan Ponsel  Saat berkendara, Pengendara dibawah  umur, Pengendara sepeda motor yang  berbonceng lebih dari 1 orang, Melawan Arus, Berkendara dalam pengaruh alkohol, Melebihi batas Kecepatan, Knalpot Racing, Kendaraan Tidak dilengkapi dengan surat-surat, Pelanggaran over Load dan Over Dimensi., Pick Up yang mengangkut Orang,  Melanggar rambu Lalu  Lintas.

Sebelum pelaksaan kegiatan penertiban dilaksanakan apel dan  APP dari Kasat Lantas dan dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengandara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB serta TNKB yang sudah habis masa berlaku seta melakukan penindakan berupa tilang maupun teguran kepada  pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran.


Dengan adanya kegiatan ini diharapka akan terciptanya kamseltibcar lantas di Wilayah Kab. Sikka, Meningkatkan Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalulintas dan keselamatan dalam berkendara dan Mencegah dan mengurangi pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sikka.