Sembunyikan Sabu di Dalam Helm, Pria Asal Malang Diciduk Satresnarkoba Polres Sikka Polda NTT

Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkoba adalah musuh bersama. Polres Sikka mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu melawan peredaran narkotika, demi menyelamatkan masa depan anak-anak dan menjaga Sikka tetap bersih dari racun narkoba.

Sembunyikan Sabu di Dalam Helm, Pria Asal Malang Diciduk Satresnarkoba Polres Sikka Polda NTT
Polres Sikka Tangkap Terduga Penyalahguna Narkotika, Satu Paket Sabu Diamankan

Tribratanessikka.com - Maumere 28 Oktober 2025. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.N.S. (39), warga asal Malang, Jawa Timur, yang berdomisili di Kelurahan Lopalima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Terduga ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. [24/10/25]

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/X/2025/SPKT-RES SIKKA/POLDA NTT tanggal 24 Oktober 2025. Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Baomekot, Kecamatan Hewokloang, anggota Satresnarkoba Polres Sikka yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Yakobus K. Sanam, S.H. langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 18.00 Wita petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Maumere, Baomekot. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, disembunyikan di dalam helm Bogo tanpa kaca milik pelaku.

 

Dari hasil interogasi awal, A.N.S. mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial P, yang berdomisili di sekitar Km 2, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap saudara P hingga pukul 23.00 Wita, namun belum berhasil ditemukan.

 

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 2 plastik klip bening (1 berisi sabu, 1 kosong), Uang tunai Rp921.000, 1 unit HP Oppo A57 warna krem, 1 unit sepeda motor Supra tanpa plat, 1 buah helm Bogo tanpa kaca, 1 tas samping warna biru merek sport, 1 dompet coklat, 1 bungkus rokok Dji Sam Soe 234 berisi 2 batang rokok, 2 buah pemantik warna merah dan hijau.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri sebagai bentuk kesenangan pribadi. Modusnya, sabu dibakar menggunakan kertas timah rokok dan diisap seperti rokok biasa.

 

Pemeriksaan urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Uji laboratorium terhadap barang bukti juga positif mengandung zat narkotika jenis metamfetamina. Saat ini, tersangka telah **ditahan di Mapolres Sikka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial apabila terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

 

Polres Sikka melalui Satresnarkoba telah melakukan Pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi. Gelar perkara dari tahap lidik ke sidik. Penyitaan barang bukti. Permohonan asesmen ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP NTT Serta pengembangan terhadap jaringan pelaku lain yang diduga terlibat.

 

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K. menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

 

> “Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sikka. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sikka,” ujar Kapolres . 

 

Polres Sikka Polda NTT berkomitmen untuk terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, serta mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi guna mewujudkan Kabupaten Sikka bebas dari narkoba.[Cm24-Humas Polres Sikka]