SOSIALISASI PENGAWASAN NETRALITAS KEPALA DESA DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Tribratanewssikka.com-Maumere.

Maumere, 25-09-2024,

Pada hari Rabu 25 September 2024 Pukul 10.30 Wita bertempat di gedung Nawacita Universitas Nusa Nipa Indonesia Jln. Kesehatan Kel.Kota baru, Kec.Alok Timur, Kab.Sikka, telah dilaksanakan Kegiatan *Sosialisasi Pengawasan Netralitas Kepala Desa Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Netralitas Kepala Desa Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kab. Sikka Ibu Florita Idah Djuang, SE di dampingi :

1. Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Ban Humas Bapak Muhajir Latif,S.Pd

2. Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bapak Yohanes Ariski, SE

3. Koordinator Sekretariat Bapak Yustinus D.M. Badar, S.Ip

Turur Hadir dalam Kegiatan Tersebut :

1. Ketua KPU Kab. Sikka Bapak Herimanto, S.H., M.H

2. Pgs. Palaksa Lanal Maumere, Mayor Laut (T) Nono Sumarno.

2. Danramil Kota Kodim 1603 Sikka Nikolaus N. D.

5 KBO Sat Intelkam Polres Sikka Ipda Chairil Syafar.

6. Sekretaris DPMD Yuvensius Rapael

7. Kasih Pidum Kejaksaan Kab. Sikka Baapk Dian Mario, SH

6. Para Kepala Desa Se - Kabupaten Sikka.

7. Staf Bawaslu Kab. Sikka

8. Media/Pers

Adapun Rangkaian Kegiatan : 

1. Doa

2. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu,

3. Laporan Oleh Panitia

4.Sambutan Ketua Bawaslu Kab. Sikka, sekaligus Membuka Kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa Dalam Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, serta Bupati dan Wakil Bupati Serentak tahun 2024 :

#Bahwa Dalam Proses Pemilihan Nanti Kita Akan Bersikap Netral, Isu Terkait Dengan Netralitas Kepala Desa Ini Akan Muncul Di Setiap Momen Pilkada, maka kami dari Bawaslu, mulai dari Pusat, Provinsi, sampai dengan Kabupaten Kota, Kami Bersama-sama Melaksanakan Kmkegiatan yang hari Ini akan Kita Bicarakan Bersama Adalah Satu Bentuk Pencegahan. Selain kami di Bawaslu yang Menindak, Tetapi Terlebih Dahulu Kita Melakukan Pencegahan, Maka salah satu bentuk Pencegahan yang kami Lakukan Adalah Kegiatan Sosialisasi Ini.

Harapan Kami dari Bawaslu Setelah Kita Bersama pada hari Ini, kita kembali ke Masyarakat, kita Tunjukkan Bahwa Kita Netral dan Apa yang sudah diamanatkan dlm Udang-udang Mari Kita Sama-sama Jalankan. Kita Lakukan Pencegahan Sebanyak Mungkin dan Kita Mengurangi Adanya pelanggaran, Agar Supaya Pilkada Kita Nanti di Tanggal 27 November 2024, Kita memperoleh pemimpin Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Berdasarkan Pilihan Rakyat Dari Hati Nurani Rakyat Tanpa Ada Paksaan. Semoga di Tanggal 27 November 2024 nanti Proses Pemilihan Pemungutan Berjalan Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku. 

 

Sambutan Seketraris DPMD kab. Sikka :

#Ketika Omong Soal Kepala Desa Sesungguhnya Kemarin Kami Berlomba-lomba Juga Berpikir Soal Pemilihan Kepala Desa karena kita juga di Tahun Depan akan melaksanakan Pilkades. Pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dari Undang-undang yang Baru Ditetapkan ini Tentang Kepala Desa Kemarin Baru Dikukuhkan Untuk Ditambah Masa Jabatan 2 Tahun Lagi. Dampak Dari Itu Tentunya Dari DPMD Kab. Sikka Sementara Menunggu Peraturan Pelaksana Dari Undang-undang Ini Dalam Rangka Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Berdasarkan Surat Edaran Kementerian. Kalau Peraturan Pelaksana Ini Sudah disahkan oleh Menteri Maka Kita Rencanakan Di Bulan Maret Tahun 2025 Dan Tahapannya dari Bulan Maret. Kalian yang semenatara menjabat Ditambah 2 Tahun. Bersyukur Kalian Itu Pensiun Sampai 2027. Ada Tambahan 2 Tahun Lagi, Pemilihaj Kepala Desa Serentak Di Tahun 2025 Nanti langsung untuk Jabatan 8 Tahun, Sementara Untuk Mereka yang Sudah Menjabat Ditambah 2 Tahun.

Kami Sangat Mendukung Kegiatan Saat Ini Artinya Kita Memberikan Edukasi Pemahaman Karena Sebagian Besar Kita Terutama Para Kepala Desa Mungkin Saja Dan Perangkat Desa Belum Memahami. Kami Juga Sudah Menegaskan Bahwa Tidak Boleh Terlibat Dalam Kampanye Pemilu.

Ketika Saya Membaca Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 Pasal 280 Ayat 2 Itu Sudah Tidak Boleh Dipakai Oleh Karena Itu Saya Mengajak Kita Semua Untuk Mengikuti Sosialisasi Ini Kita Foto-foto dengan Paket Manapun Ini Berdampak Pada Pelayanan Terhadap Masyarakat Yang Berbeda Pilihan.

 

Pemaparan Materi Netralitas Kepala Desa, Oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bapak Yohanes Ariski, SE.

 

Pembacaan Ikrar Netralitas Kepala Desa, oleh Perwakilan Kepala Desa Manubura ( di pimpin Oleh Ketua Bawaslu kab. Sikka ) : 

Kami Kepala Desa Se-Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur Berikrar untuk menjaga dan menegakan prinsip Netralitas dengan:

1.Tidak membuat keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon atau Pasangan Calon baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

2.Tidak ikut serta dan/atau terlibat aktif dalam Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

3.Menghindari Konflik kepentingan, tidak melakukan praktik- praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada Calon atau Pasangan Calon Tertrentu;

4.Tidak menunjukan keberpihakan kepada Calon atau Pasangan Calon melalui media sosial dan/atau media lainnya; dan

5. Menolak praktik Politik Uang.

Demikian ikrar ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

 

Penandatanganan Ikrar Oleh:

- Ketua Bawaslu Kab. Sikka

- Sekretaris DPMD

- KPU Kab. Sikka

- Perwakilan Lanal Maumere

- Perwakilan Polres 

- Perwakilan Kejaksaan Negeri Sikka

- Para Kepala Desa Sekabupaten Sikka / Yang Mewakili.

 

Tujuan dilaksanakannya Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa ini untuk menyamakan persepsi tentang penyelenggaraan Pemilihan yang Luber dan Jurdil sesuai regulasi Undang-Undang yang berlaku serta meningkatkan pemahaman, pengetahuan akan pentingnya pemilihan yang demokratis sesuai asas Pemilu.

 

Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Netralitas Kepala Desa Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 Berakhir Pada Pukul 11.30 Wita Berjalan Aman Dan Lancar.**