“Aksi Cepat Berbuah Hasil, Tim Jatanras Polres Sikka Polda NTT Ungkap Kasus Pencurian dan Tangkap Residivis”
Resedivis kambuhan kembali beraksi, namun berkat gerak cepat dan kesigapan Tim Jatanras Polres Sikka Polda NTT, pelaku akhirnya tak berkutik di tangan aparat. Penegakan hukum terus ditegakkan demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.
Tribratanewssikka.com – Maumere, 13 November 2025 –Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sikka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian.

Seorang residivis kasus pencurian, D. E. A alias DK, berhasil dibekuk setelah kedapatan menguasai barang hasil curian berupa handphone Vivo V40 Lite warna silver, sesuai laporan polisi yang terjadi di wilayah Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, terkait seseorang yang diduga menguasai handphone hasil curian sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/III/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT, tertanggal 21 Maret 2025.

Berbekal informasi tersebut, Tim Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Djafar Awad Alkatiri, S.H., bersama KBO IPTU I Nyoman Ariasa, Katim Opsnal Aipda Sipriadi So, serta anggota Opsnal dan dukungan dari Kanit Reskrim Polsek Waigete Aipda Gusti Ananto Soa dan Kanit Intelkam Polsek Waigete Aipda Maleakhi Misa, langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.00 WITA, tim memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun Lodong, RT 001/RW 001, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
Tanpa menunggu lama, tim bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 16.30 WITA. Di tempat tersebut, tim menemukan Pelaku sedang berada di rumah dan langsung mengamankannya beserta barang bukti 1 (satu) unit handphone Vivo V40 Lite warna silver yang sesuai dengan laporan polisi dimaksud, serta 1 (satu) unit handphone Samsung A10 warna biru yang dikuasai oleh adiknya dan diketahui berasal dari Dikson.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui bahwa handphone Vivo tersebut dibeli dari seorang temannya bernama Odi, yang menurut keterangan pelaku saat ini sedang berada di Makassar.
Ia juga mengaku sering menginap di kos pacarnya di wilayah Waioti, tidak jauh dari lokasi kejadian pencurian. Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Djafar Awad Alkatiri, S.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan saat ini telah diamankan di Polres Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dua unit handphone, masing-masing Vivo V40 Lite warna silver dan Samsung A10 warna biru. Pelaku sudah kami bawa ke Polres Sikka untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lanjutan,” jelas IPTU Djafar.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni: 1 (satu) unit handphone Vivo V40 Lite warna silver. 1 (satu) unit handphone Samsung A10 warna biru.
Selanjutnya, pihak Sat Reskrim Polres Sikka akan melaksanakan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan berlangsung aman, tertib, dan terkendali. [Cm24]


