"Aksi Cepat Polairud Sikka, Pelaku Pengeboman Ikan Diamankan Bersama Barang Bukti"

Tribratanewssikka.com - Maumere, 23 April 2025 — Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Sikka berhasil mengamankan dua orang nelayan yang tertangkap basah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan (bom ikan) di perairan Pulau Besar, Desa Koja Gete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 08.35 WITA oleh personel Kapal Polisi SUKUR XXII-3007 yang melakukan patroli laut bersama anggota Sat Polairud. Keduanya diketahui melakukan aksi ilegal tersebut dengan menggunakan dua perahu kecil.
Kedua pelaku berinisial Tamher (64) dan Abidin (38), warga Dusun Parumaan, Kecamatan Alok Timur. Berdasarkan keterangan awal, Tamher bertugas melempar bom rakitan ke laut, sementara Abidin menyelam menggunakan alat bantu kompresor untuk memungut ikan hasil ledakan.
"Kami mendapat laporan dari nelayan bahwa masih sering terjadi aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak di sekitar Pulau Besar. Tim kami langsung melakukan penyelidikan sejak Minggu (20/4), dan pagi ini berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti," ujar Kasat Polairud Polres Sikka IPTU Muhammadong.
Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 134 ekor ikan hasil bom, satu unit kompresor, selang dan dakor selam, korek api gas, potongan obat nyamuk, serta dua perahu kecil yang digunakan para pelaku. Pelaku juga kedapatan membawa perlengkapan menyelam dan bahan yang diduga digunakan untuk merakit bom ikan.
Selain itu, seorang nelayan setempat bernama R yang menjadi saksi mata, menyatakan bahwa ia melihat langsung Tamher melempar bom ke laut dan Abidin menyelam untuk mengambil hasilnya.
Keduanya kini diamankan di Mako Sat Polairud Polres Sikka untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang melarang keras penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan karena merusak ekosistem laut secara masif.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan cara-cara ilegal dalam menangkap ikan. Selain membahayakan diri sendiri, praktik ini juga merusak lingkungan laut dan mengancam sumber daya perikanan jangka panjang,” tegas IPTU Muhammadong.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sikka dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan di wilayah perairan Kabupaten Sikka. ( Cm²4 )