Audiensi TPPO Digelar, Polres Sikka Polda NTT Tegaskan Komitmen Profesional dan Akuntabel

Audiensi terkait penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka menjadi momentum penting bagi masyarakat sipil untuk mendorong proses hukum yang profesional, transparan, dan komprehensif. Berbagai pihak menekankan pentingnya pengungkapan jaringan secara menyeluruh serta penerapan pasal yang tegas guna memberikan efek jera.

Audiensi TPPO Digelar, Polres Sikka Polda NTT Tegaskan Komitmen Profesional dan Akuntabel
Jaringan HAM dan Akademisi Desak Penanganan Serius Kasus TPPO, Polres Sikka Tegaskan Komitmen Profesional dan Transparan

Tribratanewssikka.com - Maumere, 20 Februari 2026 – Upaya penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka kembali menjadi sorotan publik. 

Hal ini mengemuka dalam kegiatan audiensi yang digelar pada Kamis (19/2/2026) pukul 10.00 Wita di Ruangan Satya Haprabu, Mapolres Sikka, Jalan Jenderal A. Yani No. 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur.

 

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan Jaringan Hak Asasi Manusia (HAM) Kabupaten Sikka Nomor: 01/JHAM/II/2026, perihal permohonan pertemuan terkait penanganan kasus TPPO yang tengah diproses oleh penyidik Polres Sikka. 

 

Kasus ini sendiri sebelumnya telah dilaporkan pada 6 Februari 2026 dengan Nomor LP/B/13/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, mengacu pada ketentuan Pasal 445 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur kepolisian dan elemen masyarakat sipil serta akademisi, di antaranya Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga, S.M, KBO Satintelkam Ipda Kurd Anyelus Zay, Ketua Jaringan HAM Sikka Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, Rektor IFTK Ledalero Prof. Dr. Otto Gusti Madung, SVD, Koordinator JPIC Pater Ignas Ledot Kobun, SVD, Direktur Orinbao Law Office Viktor Nekur selaku penasihat hukum, para biarawan/biarawati, serta perwakilan mahasiswa BEM IFTK Ledalero.

 

Dalam forum yang berlangsung terbuka dan dialogis tersebut, Koordinator JPIC, Pater Ignas Ledot Kobun, SVD, menekankan pentingnya optimalisasi fungsi intelijen kepolisian. Menurutnya, perangkat dan satuan fungsi yang dimiliki Polres, khususnya Satuan Intelijen, memiliki kapasitas untuk mendeteksi dan memetakan potensi gangguan kamtibmas, termasuk praktik perdagangan orang yang kerap beroperasi secara terselubung.

 

Ia berharap fungsi intelijen dapat bekerja lebih maksimal, tidak hanya dalam merespons laporan, tetapi juga dalam mengantisipasi dan membongkar kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih luas di wilayah Kabupaten Sikka.

 

Senada dengan itu, Rektor IFTK Ledalero, Prof. Dr. Otto Gusti Madung, SVD, menegaskan bahwa penanganan perkara TPPO hendaknya tidak berhenti pada penerapan pasal umum dalam KUHP semata. 

 

Ia mendorong agar penyidik juga secara tegas menerapkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Perlindungan Anak apabila ditemukan korban yang masih di bawah umur.

 

Penerapan pasal yang tepat dan maksimal sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa negara hadir melindungi korban dan tidak memberi ruang bagi praktik perdagangan manusia,” tegasnya.

 

Dalam dinamika diskusi, Pater Fander Raring mempertanyakan masih beroperasinya lokasi yang menjadi objek penyidikan. Ia menilai, dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan, langkah seperti pemasangan garis polisi (police line) dapat menjadi bagian dari upaya menjaga status quo tempat kejadian perkara dan mencegah potensi hilangnya barang bukti.

 

Sementara itu, Pater Hubert Muda, SVD, mengangkat dimensi yang lebih luas, yakni persepsi publik. Ia menyampaikan bahwa di tengah masyarakat berkembang anggapan bahwa penanganan kasus ini terkesan lambat, sebagaimana diberitakan sejumlah media massa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegelisahan dan mengganggu rasa keadilan masyarakat.

 

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat selama ini mendukung semangat reformasi dan penegakan hukum yang tegas serta transparan. Oleh karena itu, publik berharap penanganan kasus TPPO ini tidak bersifat parsial dan tidak hanya terfokus pada satu tempat usaha saja.

 

Merujuk pada pengalaman kasus serupa di masa lalu yang dikenal dengan sebutan “Joker”, yang diduga melibatkan jaringan lebih luas, masyarakat berharap penyelidikan dikembangkan secara komprehensif guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat di tempat-tempat hiburan lainnya di Kabupaten Sikka.

 

Perwakilan BEM IFTK Ledalero pun mempertanyakan kepastian waktu penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Mereka berharap kepolisian dapat menyampaikan tahapan proses yang sedang berjalan serta estimasi waktu penetapan tersangka, sepanjang tidak mengganggu substansi penyidikan.

 

Menanggapi berbagai masukan dan pertanyaan tersebut, Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, S.M.,menegaskan bahwa institusi kepolisian berkomitmen penuh untuk bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan independen dalam setiap penanganan perkara, termasuk dugaan TPPO.

 

Ia menekankan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan atas dasar opini, persepsi, ataupun tekanan dari pihak manapun.

 

Fokus kami adalah pada pembuktian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami juga memastikan perlindungan terhadap korban, tanpa mengabaikan hak-hak terlapor, sehingga penegakan hukum berjalan secara berkeadilan,” ujarnya.

 

Sejumlah langkah yang telah dilakukan Polres Sikka antara lain melaksanakan proses penyidikan, memeriksa 13 orang korban dugaan TPPO, memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa, serta berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perlindungan dan restitusi.

 

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ahli pidana, serta Dinas Nakertrans Provinsi guna memperkuat konstruksi hukum perkara.

 

Terkait waktu penetapan tersangka, pihak Polres menyampaikan bahwa hal tersebut berada dalam kewenangan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) selaku satuan fungsi yang menangani penyidikan. Setiap perkembangan akan disampaikan sesuai prosedur dan tahapan hukum yang berlaku.

 

Audiensi yang berlangsung hingga pukul 11.30 Wita tersebut berjalan aman dan lancar serta dimonitor oleh Tribratanewssikka. Pertemuan ini menjadi ruang dialog penting antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil dalam menjaga transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

 

Di tengah kompleksitas persoalan perdagangan orang yang kerap melibatkan jaringan tersembunyi dan korban rentan, komitmen kolektif antara kepolisian, akademisi, rohaniawan, mahasiswa, dan elemen masyarakat menjadi kunci untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan.

 

Kasus ini kini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Kabupaten Sikka: apakah mampu menembus akar persoalan dan membongkar jaringan yang ada, atau berhenti pada permukaan. Publik menanti langkah konkret berikutnya. [CM24]