BHABINKAMTIBMAS POLSEK WAIGETE POLRES SIKKA LAKSANAKAN PROBLEM SOLVING SENGKETA TANAH ANTAR WARGA

Tribratanewssikka-Maumere
18-05-2025,
Pada Minggu tanggal 18 Mei 2025 pukul 14.00 wita S/D selesai, bertempat di Ruang Posyandu Napunbiri, Desa Desa Runut Kec.Waigete, Kab.Sikka, Bhabinkamtibmas AIPDA HENDRA P.A REJAB melaksanakan kegiatan Problem Solving MEDIASI PENYELESAIAN MASALAH TANAH antar warga.
Masalah tersebut di atas terjadi pada hari Rabu tangal 14 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 wita, bertempat di Rt.03/Rw.01, Dusun Lodong, Desa Runut, Kec.Waigete. Pelapor Inisial R R, lakis 44 tahun, Katolik, Tani, Alamat Rt.03, Dusun Lodong, DS.Runut Kec.Waigete, dengan terlapor Inisial P MI, Lakis, 43 tahun, Katolik, Tani, alamat Rt.02, Desa Umauta, Kec.Bola, Kab.Sikka.
Kronologi kejadian berawal dari hari Rabu tanggal tanggal 14 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 wita, bertempat di Napunbiri, RT.03/RW.01, Dusun Lodong,Desa Runut, Kec.Waigee, Terlapor mendatangi rumah pelapor dalam keadaan pengaruh Alkohol, dengan menggunakan nada keras dan memara-marahi Pelapor, dengan tujuan mempertanyakan tanah Warisan orangtua yang di urus sertiviat oleh Pelapor secara diam-diam, tanpa ada pemberitahuan kepada Terlapor dan saudara-saudara yang lain, Atas kejadian tersebut pelapor merasa takut, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak kepala Dusun Lodong untuk minta penyelesaian masalah, selanjutnya Kepala Dusum Lodong melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Waigete.
Setelah Bhabinkamtibmas Polsek Waigete menerima laporan dan setelah melakukan pengumpulan keterangan dari para saksi atau pelaku sejarah tanah dan berkoordinasi dengan Aparat Desa, tokoh adat, tokoh masyarakat maka Bhabinkamtibmas mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi penyelesaian masalah.
Hasil yang dicapai dari proses mediasi tersebut adalah :
1.Pihak Pelapor mengakui bahwa tanah warisan orang tua yg terletak di pinggit pantai Watumita, Dusun Lodong, Ds.Runut merupakan milik Terlapor.
2.Pihak Pelapor bersama saudara sepupunya dengan iklas menyerahkan kembali tanah warisan yang selama ini di pakai untuk tempat tingal, kepada pihak Terlapor.
3.Pihak pelapor dan Terlapor mengakui bahwa permaslahan tersebut di atas merupakan kesalah pahaman antar mereka berdua sehingga menyebapkan keributan.
4.Kedua belah pihak mencapai kesepakan dengan saling memaafkan di antara mereka.
Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa Sebelum kesimpulan mediasi diputuskan dan diakui bersama kedua belah pihak keluarga, Bhabinkamtibmas bersama kepala dusun, telah melakukan pengumpulan bukti dari kedua belah pihak, yg di mulai dari, menceritakan sejarah tanah, bukti pajak tanah, keterangan para saksi baik dari pihak pemerintah desa maupun saksi batas tanah. Diketahii bahwa antara kedua belah pihak Masih mempunyai hubungan kekeluargaan (sepupu kandung).
Bhabinkamtibmas menambahkan bahwa Tanah yang dipermaslahan tersebut tanah milik orangtua Terlapor yang di beli padatahun -+1970 dgn cara me mbayarnya, menggunan sarung dan hewan Babi. Saat ini kedu belah pihak telah menyepakati untuk kembali dalam keluara, dan di kemudian Ari tidak akan saling mengungkit lagi permaslahan tersebut di atas.
Proses Penyelesaian masalah ( Problem Solving ) antar warga oleh Bhabinkamtibmas dan aparat Desa berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
( Humas Polres Sikka )