Hadiri Paripurna DPRD Sikka, Perwakilan Polres Sikka Kawal Pembahasan Perubahan APBD 2026

DPRD Kabupaten Sikka menyetujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan sejumlah catatan penting, terutama terkait optimalisasi PAD, rendahnya realisasi belanja modal, penguatan pengawasan, serta percepatan pemulihan pascagempa. Persetujuan tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk memastikan anggaran benar-benar direalisasikan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran demi memperkuat pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat

Hadiri Paripurna DPRD Sikka, Perwakilan Polres Sikka Kawal Pembahasan Perubahan APBD 2026
Hadiri Paripurna DPRD Sikka, Perwakilan Polres Kawal Agenda Perubahan APBD 2026

Maumere, 1 Oktober 2026. Tribratanewssikka.com — DPRD Kabupaten Sikka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sikka, Rabu (30/9/2026) malam hingga Kamis (1/10/2026) dini hari.

 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sikka Stefanus Sumandi, S.Fil., didampingi Wakil Ketua Gorgonius Nago Bapa, S.E. dan Herlindis Donatha Da Rato, S.IP., serta dihadiri Wakil Bupati Sikka Ir. Simon Subandi Supryadi Keytimu, unsur Forkopimda, pimpinan OPD dan anggota DPRD.

 

Dalam perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah ditetapkan Rp1,267 triliun, sedangkan belanja daerah Rp1,283 triliun. PAD ditargetkan sekitar Rp129,109 miliar, sementara Belanja Tidak Terduga (BTT) meningkat menjadi sekitar Rp22,470 miliar, termasuk dukungan anggaran untuk penanganan dampak bencana.

 

Meski seluruh fraksi menyetujui, pembahasan berlangsung dengan sejumlah catatan kritis. Fraksi-fraksi menyoroti rendahnya realisasi belanja modal yang baru sekitar 4,70 persen, optimalisasi PAD, tingginya porsi belanja pegawai, lemahnya pengawasan internal, serta kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur dasar.

 

Persoalan pemulihan pascagempa 15 Agustus 2026 juga menjadi perhatian utama. DPRD meminta pemerintah memastikan penanganan rumah warga yang rusak, krisis air bersih, fasilitas kesehatan, jalan, jaringan air minum serta kebutuhan dasar masyarakat dilakukan secara cepat, tepat sasaran dan transparan.

 

Sejumlah fraksi juga menyoroti persoalan PPPK, keterlambatan tunjangan sertifikasi guru, pelayanan kesehatan di sejumlah puskesmas, pembangunan jalan lingkar luar arah timur serta kejelasan pelaksanaan pokok pikiran DPRD.

 

Seluruh fraksi pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 dengan berbagai catatan dan rekomendasi.

 

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Sikka Nomor 8/DPRD/2016 tentang Persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

Wakil Bupati Sikka menyampaikan bahwa perubahan APBD telah disesuaikan dengan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi NTT dan sinkronisasi bersama DPRD.

 

Rapat berakhir sekitar pukul 00.30 WITA dalam keadaan aman dan kondusif serta dimonitor Unit I Sat. IK Polres Sikka dan Unit IK Sek. Alok Polres Sikka.

 

Inti keputusan DPRD Sikka jelas: perubahan APBD disetujui, tetapi pemerintah dituntut membuktikan bahwa anggaran tersebut benar-benar bergerak menjadi pembangunan, pelayanan publik, dan pemulihan yang dirasakan masyarakat. [Cm24]