KEGIATAN SOSIALISASI DALAM RANGKA PROGRAM TERPADU TMMD KE-121 DI DESA RIIT TENTANG KAMTIBMAS (KDRT, KEKERASAN SEKSUAL, SERTA DAMPAK DARI MIRAS)
Tribratanewssikka.com. Pada hari Selasa tgl 13 Juli 2024 Pkl 09.30 wita, bertempat di halaman Kantor Desa Riit, Alamat Dusun Riit, Desa Riit, Kec. Nita, Kab. Sikka telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kamtibmas (KDRT, Kekerasa seksual Serta Dampak Dari Miras) bagi masyarakat Desa Riit
Kegiatan tersebut untuk memberikan penyuluhan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang KDRT, Kekerasan seksual, dampak miras, bagi masyarakat Desa Riit. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh personil Bhabinkamtibmas Desa Riit Bripka Marsel S.D Saburi Dan Bhabinkamtibmas Desa Tilang Brigpol Alfian Isidorus R.
Petugas dalam kegiatan sosialisasi ini memberikan materi antara lain:
1. Pengertian UU. NO.23 Ta. 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
2. Pengertian Kekerasan seksual serta pencegahan terjadinya kekerasan seksual.
3. Bahaya serta dampak mengkonsumsi miras terhadap kesehatan dan gangguan kamtibmas
4. Sanksi bagi pelaku KDRT dan Kekerasan Seksual
Kegiatan ini mendapat respon positif dari warga. Dengan kegiatan ini mereka mengetahui hal-hal yang sebelumnya tidak mereka mengerti. Polsek Nita akan terus memberikan sosialisasi di wilayah hukumnya.
Kegiatan berjalan lancar dan berakhir pada pukul 11. 30 wita. Sitkamtibmas aman terkendali