KLARIFIKASI KAPOLRES SIKKA: PENYIDIKAN TRANSPARAN DAN PENUNTASAN KASUS KEKERASAN ANAK DI BAWAH MONITORING KETAT POLDA NTT
Polres Sikka menyampaikan rasa empati dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan sepenuhnya penuntasan kasus ini kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Sikka.
Tribratanewssikka-Maumere
MAUMERE, 25/04/2026 – Kepolisian Resor Sikka memberikan klarifikasi resmi guna memastikan transparansi informasi terkait penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana PERSETUBUHAN ANAK, PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK YANG YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN, MENYEMBUNYIKAN KEMATIAN, DAN PENYESATAN PROSES PERADILAN. Penanganan perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi LP / B /23/ II/ 2026/ SPKT/ POLRES SIKKA ini ditegaskan berjalan secara profesional dengan pengawasan melekat dari Polda NTT.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, S.I.K., mengklarifikasi bahwa penyidik telah melakukan langkah hukum tegas berupa penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat sejak laporan diterima pada 23 Februari 2026.

Adapun rincian penanganan perkara Terhadap Anak pelaku (AP) Telah dilakukan penahanan sesuai prosedur UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Saat ini, berkas perkara terhadap anak pelaku (AP) telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka dan telah dilakukan pelimpahan Tahap II pada 20 April 2026.

Tersangka SG (Bapak anak pelaku) dan VS (Kakek anak pelaku) Keduanya telah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Maret 2026 atas dugaan kasus penyesatan proses peradilan (obstruction of justice). Terkait berkas perkara kedua tersangka ini, penyidik telah menerima petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (P-19) dan setelah berkas perkara dilengkapi maka pada tanggal 23 April 2026 Berkas Perkara dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Sikka.
Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk bekerja sekuat tenaga guna menuntaskan kasus ini secepat mungkin. Langkah-langkah penyidikan dilakukan secara maraton dan berbasis saintifik (scientific crime investigation), termasuk pelaksanaan rekonstruksi pada tanggal 01 April 2026 yang dihadiri oleh JPU, kasi Pidum Kejari Sikka,jaksa fungsional, kasi intel Kejari Sikka,Penasihat Hukum Korban, penasihat Hukum Tersangka, kepala Desa Rubit, Media Pers, pengurus PMKRI, Truk F, Tersangka FRG( anak pelaku ), tsk SG ( Ayah pelaku ), kepala Suku dan pihak terkait untuk sinkronisasi fakta lapangan.
"Kami mengerahkan segala sumber daya agar seluruh berkas perkara, baik yang sedang proses pelimpahan maupun yang sedang dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa (P-19), dapat tuntas dalam waktu singkat. Ini adalah wujud penghormatan kami terhadap martabat korban dan komitmen memberikan keadilan yang seadil-adilnya," tegas AKBP Bambang Supeno.
Polres Sikka menyampaikan rasa empati dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan sepenuhnya penuntasan kasus ini kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Sikka.
Kapolres Sikka menyampaikan permohonan maaf khususnya kepada keluarga korban dan kepada masyarakat pada umumnya. Ia juga memohon doa dan dukungan agar penanganan kasus ini dapat berjalan dengan lancar, adil, dan segera diselesaikan secara tuntas.
#PoldaNTTPenuhKasih


