"Komplotan Remaja di Sikka Dibekuk Tim Buser dan Polsek Nita Usai Gasak Laptop"

Tribratanewssikka.com - Maumere, 22 Februari 2025 – Tim Buser Satreskrim Polres Sikka bersama anggota Polsek Nita berhasil menangkap empat remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian sebuah laptop merek Asus milik seorang warga di Kecamatan Nita. 

 

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (21/2/2025) pukul 23.00 WITA di Jalan Raya Tebuk - Koting, tepatnya di Dusun Tebuk 2, Desa Tebuk, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.

 

Penangkapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 31 / II / 2025 / SPKT / Polres Sikka / Polda NTT, tanggal 18 Februari 2025. Keempat pelaku yang diamankan adalah:

 

K.Y. (18), Desa Mahebora, Kecamatan Nita. O. J. 17), Desa Nitakloang, Kecamatan Nita. F. S. K. (18), Desa Paubekor, Kecamatan Koting. E. K. F. C. (16), Desa Koting C, Kecamatan Koting.

 

Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Jumpatua Simanjorang. menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi. 

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek Asus warna abu-abu yang merupakan milik korban, Mauritsius Moat Pitang.

 

“Saat dilakukan penangkapan, keempat pelaku tidak melakukan perlawanan. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Sikka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” uar Kanit Buser yang terlibat dalam operasi ini.

 

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta apakah mereka pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain. Keempat tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sikka guna proses hukum lebih lanjut. ( Cm²4 )