Meski Tensi Meningkat Situasi Tetap Kondusif Polres Sikka Amankan Audiensi GMNI–Kejari, Meski

Audiensi GMNI dan Tim 9 bersama Kejari Sikka menegaskan kuatnya desakan publik agar kasus dugaan korupsi Perumda Wair Pu’an segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan tersangka, setelah berlarut selama hampir lima tahun. Sementara itu, Kejari Sikka menyatakan masih menunggu hasil audit BPK sebagai dasar penguatan alat bukti, meski tetap membuka ruang tambahan bukti dari masyarakat. Situasi kegiatan berlangsung aman dan kondusif, namun perkara ini kini menjadi sorotan serius dan ujian kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

Meski Tensi Meningkat Situasi Tetap Kondusif Polres Sikka Amankan Audiensi GMNI–Kejari, Meski
Polres Sikka Pastikan Stabilitas, Audiensi Dugaan Korupsi Berlangsung Aman

Tribratanewssikka.com - Maumere, 5 Mei 2026 — Aroma ketidakpastian hukum kembali menyeruak di Kabupaten Sikka. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda Wair Pu’an yang bergulir sejak tahun 2021 hingga kini masih tertahan di tahap penyelidikan, memantik sorotan tajam dari kalangan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil.

Desakan itu mencuat dalam audiensi yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka bersama Tim 9 dengan Kejaksaan Negeri Sikka, Senin (4/5/2026) pagi, di Aula Kantor Kejari Sikka.

 

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali, didampingi para kepala seksi, serta dihadiri unsur Polres Sikka, jajaran GMNI, Tim 9, dan awak media.

 

Namun, forum yang berlangsung lebih dari dua jam itu bukan sekadar pertemuan biasa. Ia menjelma menjadi ruang kritik terbuka—bahkan cenderung keras—atas lambannya penanganan perkara yang dinilai telah mencederai rasa keadilan publik.

 

“Ini Bukan Lagi Lamban, Ini Pembiaran” Dalam penyampaiannya, GMNI Cabang Sikka tidak lagi menggunakan diksi yang lunak. Mereka secara tegas menyebut keterlambatan penanganan kasus ini sebagai bentuk kegagalan penegakan hukum di daerah.

 

Selama hampir lima tahun, perkara yang menyangkut pengelolaan anggaran miliaran rupiah itu belum juga beranjak ke tahap penyidikan, apalagi penetapan tersangka.

 

“Penyelidikan bukan ruang untuk menunda kepastian hukum tanpa batas waktu. Ketika proses ini terus berlarut, maka negara sedang mengingkari hak masyarakat atas keadilan,” tegas perwakilan GMNI dalam forum tersebut.

 

Lebih jauh, GMNI menilai kondisi ini membuka ruang spekulasi publik—mulai dari dugaan intervensi, konflik kepentingan, hingga kemungkinan adanya upaya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu.

 

Jika hal ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, menurut mereka, akan runtuh secara perlahan namun pasti.

 

Berdasarkan hasil kajian dan advokasi yang dilakukan, GMNI memaparkan sejumlah dugaan serius dalam pengelolaan Perumda Wair Pu’an tahun anggaran 2020–2021.

 

Mulai dari pengelolaan anggaran sebesar Rp6,75 miliar yang disebut tidak memiliki dasar hukum jelas, hingga proses pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak transparan dan tidak sesuai prosedur.

 

Tak hanya itu, ditemukan pula indikasi penunjukan pejabat pembuat komitmen tanpa kompetensi, panitia pengadaan tanpa sertifikasi, hingga pengadaan barang seperti pipa dan meter air yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

 

Yang lebih mencolok, hasil Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sikka bahkan mengindikasikan adanya potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp2,8 miliar.

 

“Ini bukan sekadar dugaan kosong. Fakta-fakta awal sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti secara serius,” ujar salah satu peserta audiensi.

 

Tuntutan Tegas: Tetapkan Tersangka Sekarang Dalam forum tersebut, GMNI dan Tim 9 menyampaikan tuntutan yang tidak lagi normatif, melainkan konkret dan mendesak.

 

Mereka meminta Kejaksaan Negeri Sikka segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, sekaligus melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Selain itu, mereka juga mendesak agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan kepada publik serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

 

Tim 9 bahkan menyatakan siap melangkah lebih jauh dengan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III DPR RI, hingga Ombudsman apabila kasus ini terus berjalan di tempat.

 

Menanggapi berbagai desakan tersebut, Kajari Sikka Armadha Tangdibali menyampaikan bahwa pihaknya tetap bekerja berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

 

Ia mengungkapkan bahwa kasus ini memang telah dilaporkan sejak tahun 2021, namun dirinya baru mengetahui secara langsung setelah menjabat pada Desember 2025.

 

Menurutnya, salah satu kendala utama dalam penanganan perkara ini adalah kebutuhan akan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memperkuat alat bukti.

 

“Hasil Pansus DPRD akan kami jadikan bahan tambahan untuk didiskusikan dengan BPK, namun bukan sebagai alat bukti utama,” jelasnya. Kajari juga menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tambahan bukti yang dapat mempercepat proses hukum.

 

Meski berlangsung dalam tensi yang cukup tinggi, kegiatan audiensi tetap berjalan aman dan kondusif di bawah pengamanan aparat Polres Sikka. Kegiatan yang dimulai pukul 10.20 WITA itu berakhir sekitar pukul 12.10 WITA dan ditutup dengan apel konsolidasi.

 

Kasus Perumda Wair Pu’an kini tidak lagi sekadar perkara hukum biasa. Ia telah menjelma menjadi ujian serius bagi integritas dan kredibilitas aparat penegak hukum di daerah.

 

Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang kian menguat, publik menunggu satu hal yang paling mendasar: kepastian hukum. Apakah kasus ini akan terus mengendap dalam ketidakjelasan, atau justru menjadi momentum penegakan hukum yang tegas dan berani—waktu yang akan menjawab. [Cm24]