Operasi Bina Karuna 2017 : Polres Sikka Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Runut

Operasi Bina Karuna 2017 : Polres Sikka Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Runut

Tribratanews Sikka Dalam rangka Operasi Bina Karuna Turangga 2017, Jajaran Sat Binmas Polres Sikka pada hari Rabu pagi (20/9/2017) menggelar kegiatan Sosialisasi kepada warga masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berlangsung di aula Kantor Desa Runut, Desa Runut, Kec. Waigete, Kab. Sikka.

IMG-20170920-WA0275

Adapun kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Sikka Iptu Siprianus Sedan dan didampingi oleh Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Sikka Aiptu Dewa Darius serta Anggota Sat Binmas lainnya. Turut hadir Kepala Desa Runut Bpk Gregorius Gelit, Kanit Binmas Polsek Waigete Bripka Adnan Abas, Anggota Bhabinkamtibmas Desa Runut Bripka Hendra Rejab, Babinsa Sertu David Winhas dan warga masyarakat Desa Runut yang berjumlah sekiatar 45 orang.

Berikut poin poin yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi tersebut antara lain; 1. Mengajak masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lahan yang berada di dalam wilayah Kab. Sikka khususnya di wilayah Desa Runut dan menghentikan cara membuka lahan yang keliru, yakni dengan membakar lahan yang mengakibatkan kebakaran hutan yang selama ini dilakukan oleh masyarakat 2. Menjelaskan sanksi secara pidana terhadap pihak atau pelaku pembakaran lahan yang berakibat terjadinya kebakaran hutan

IMG-20170920-WA0271

Sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat akan bahaya Karhutla di wilayah mereka dan mengedukasi masyarakat serta memberikan pemahaman juga bangkitkan kesadaran agar tidak membakar lahan dan hutan, ujar Iptu Siprianus Sedan kepada Tribratanews Sikka.

Selain itu juga, Kasat Binmas Polres Sikka mengajak warga untuk : 1. Menjaga Kamtibmas di sekitar lingkungan masyarakat dan bertetangga dari berbagai penyakit masyarakat seperti KDRT, tindak pidana yang dilakukan karena pengaruh minuman beralkohol, pencurian, penganiayaan, kekerasan terhadap anak, dll 2. Pelarangan terhadap pemutaran lagu SURGA DIMANA pada setiap acara pesta demi menjaga kerukunan hidup antar umat beragama, karena dalam lagu tersebut mengandung unsur penghinaan terhadap suatu agama

(Zul zAzg)*

#kamihumaspolri