Pemusnahan 150 Liter Miras Ilegal di Maumere, Hasil Sitaan Operasi Gabungan Pelabuhan

Tribratanewssikka.com - Maumere, 25 Maret 2025 – Sebanyak 150 liter minuman keras lokal jenis Moke dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang berlangsung di depan kantor Pelindo Cabang Maumere, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, pada Senin (24/3) pukul 13.00 WITA. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi gabungan yang dilakukan di Pelabuhan Laurens Say Maumere.
Moke ilegal tersebut sebelumnya ditemukan tanpa izin dan label resmi oleh Tim Operasi Gabungan saat melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan kendaraan yang akan naik ke kapal KM Dharma Rucitra VII dengan tujuan Labuan Bajo dan Surabaya. Barang bukti yang disita terdiri dari empat jeriken besar serta satu dus berisi minuman keras lokal tersebut.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan ini:
- GM Pelindo Maumere, Angga Adhi Prabawa, S.E
- Kepala KSOP Maumere, Ryan Partigor Hutabarat, S.Si.T, M.M
- Komandan Denpom Lanal Maumere, Mayor Laut (PM) Abdul Rokhman, S.T
- Komandan Unit Intel Lanal Maumere, Lettu Laut (S) Anton Ansori
- Anggota KP3 Laut, Bripka Hasani H. Husen
- Perwakilan Karantina Kesehatan Pelabuhan, Yohanes Kamsri Dedo
- Wartawan dari berbagai media lokal
Moke ilegal ini diketahui dikirim melalui ekspedisi Restu Jaya, dengan pemilik ekspedisi atas nama Bapak Candra. Minuman keras tersebut diangkut menggunakan kendaraan dengan nomor polisi EB 8336 BS, dikemudikan oleh Bapak Y. S. Lokasi gudang ekspedisi berada di Jalan Don Slipi, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, tepat di depan Triple 777.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan seluruh isi miras ke tanah, disaksikan oleh para pejabat dan awak media. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum guna mencegah peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
Pukul 13.20 WITA, seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan selesai dilaksanakan dalam kondisi aman dan kondusif. Aparat berwenang menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin akan terus diperketat, terutama di kawasan pelabuhan yang menjadi titik transit strategis.
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terkait peredaran minuman beralkohol, serta mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sikka. ( Cm²4 )