Pengamanan Eksekusi Perkara Perdata No. 17/Pdt.G/2022 di Kelurahan Kota Baru, Sikka, Berjalan Aman dan Tertib

Tribratanewssikka.com - Maumere., 20 September 2024 – Pengadilan Negeri Maumere melaksanakan eksekusi terhadap perkara perdata No. 17/Pdt.G/2022 di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. 

Eksekusi ini menyasar rumah dan tanah seluas ±800 m² yang menjadi sengketa antara Dona Maria Theresia Josephie Da Silva, dkk (penggugat), dan Kornelia Dua Reja, dkk (tergugat), serta Yohanes Saka (tergugat III). Proses eksekusi yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dipimpin langsung oleh tim dari Pengadilan Negeri Maumere dan disaksikan berbagai pihak terkait.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere No. 17/Pdt.G/2022 yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 47/PDT/2023 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 3416 K/Pdt/2023 tertanggal 12 November 2023. Setelah beberapa kali upaya hukum ditempuh, pihak penggugat akhirnya memperoleh keputusan tetap dari Mahkamah Agung, yang memerintahkan eksekusi tanah dan bangunan.

Eksekusi dimulai dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri Maumere pada pukul 09.10 WITA. Langkah awal dilakukan oleh petugas PLN yang memutus aliran listrik di lokasi perkara. Selanjutnya, petugas ATR Kabupaten Sikka melakukan pengukuran ulang titik koordinat untuk memastikan batas-batas tanah sengketa. Proses eksekusi berjalan lancar dan disaksikan oleh berbagai pihak termasuk lurah Kota Baru, perwakilan PLN Maumere, dan pihak penggugat serta tergugat.

Pada pukul 10.30 WITA, proses pengosongan rumah dimulai. Petugas yang disiapkan oleh pihak penggugat memindahkan barang-barang dan perabotan dari rumah tergugat. Seluruh barang dipindahkan menggunakan satu unit mobil dump truck Hino dengan nomor polisi EB 8394 BH, yang kemudian diangkut ke lokasi yang telah disiapkan oleh pihak penggugat.

Salah satu momen yang menarik perhatian dalam proses ini adalah penggalian sebuah makam tua yang berada di area sengketa. Pada pukul 14.00 WITA, keluarga tergugat menggali makam yang dipercaya sebagai makam bayi atau balita yang telah meninggal puluhan tahun lalu. Namun, setelah penggalian dilakukan, tidak ditemukan jasad di dalam makam tersebut, mungkin karena usia makam yang sudah sangat tua.

Eksekusi berlanjut dengan pembongkaran bangunan pada pukul 14.30 WITA. Dua unit rumah—satu permanen dan satu semi-permanen—serta sebuah bengkel tambal ban semi-permanen dibongkar dengan bantuan satu unit alat berat (loder) milik Dinas PUPR Kabupaten Sikka. Setelah pembongkaran selesai pada pukul 15.30 WITA, lokasi dibersihkan menggunakan alat berat yang sama hingga pukul 17.45 WITA.

 

Untuk memastikan kelancaran proses eksekusi, Polres Sikka mengerahkan personel yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Sikka IPTU I Putu Sumadi, S.H, didampingi oleh Kasubag Dalops IPTU Valentinus Tani serta KBO Sat. Samapta IPTU I Made Sutama. Pengamanan ini dilaksanakan sesuai Surat Perintah Kapolres Sikka No. Sprin/780/IX/Pam.3.3/2024 tertanggal 19 September 2024.

 

Puluhan personel polisi dikerahkan untuk memastikan situasi tetap kondusif. Meskipun pihak tergugat menolak eksekusi, tidak ada insiden kekerasan yang terjadi. Proses eksekusi berjalan aman dan tertib hingga apel konsolidasi dilakukan pada pukul 18.00 WITA di bawah pimpinan IPTU I Putu Sumadi, S.H. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 18.15 WITA dengan situasi yang terkendali.

 

Di tengah berlangsungnya eksekusi, pihak tergugat tetap menyatakan penolakan atas keputusan tersebut. Informasi yang diperoleh dari keluarga tergugat menyebutkan bahwa tanah tersebut telah dihuni secara turun-temurun oleh keluarga tergugat selama 74 tahun. 

 

Tanah tersebut, menurut klaim keluarga tergugat, diperoleh melalui hibah pada masa Kerajaan Don Thomas Da Silva. Hibah ini diberikan sebagai bagian dari adat "makan belis" di masa lampau, dengan imbalan berupa emas dan barang berharga lainnya.

 

Namun demikian, keluarga tergugat tidak berada di lokasi saat eksekusi berlangsung. Yohanes Saka, salah satu tergugat, dilaporkan berada di Jakarta, sementara Kornelia Dua Reja tinggal di rumah keluarganya di Kelurahan Waioti. Meskipun tidak hadir, penolakan dari pihak tergugat disampaikan melalui perwakilan.

 

Proses eksekusi perkara perdata No. 17/Pdt.G/2022 ini menjadi salah satu eksekusi yang berlangsung dengan pengamanan ketat dan berjalan dengan lancar, meskipun disertai penolakan dari pihak tergugat. Hingga pukul 18.15 WITA, seluruh rangkaian kegiatan eksekusi di Kelurahan Kota Baru telah selesai dilaksanakan tanpa adanya gangguan keamanan, dan situasi tetap kondusif. (Cm²4)