PERSONIL RESNARKOBA POLRES SIKKA LAKSANAKAN PENDAMPINGAN KEGIATAN TIM BPOM KUPANG DI WILAYAH HUKUM POLRES SIKKA.
Tribratanewssikka.com-maumere.
Maumere,20-09-2024 -Pada Hari ini Jumat tanggal 20 September 2024, sekitar pukul 10.30 wita, bertempat di Ruangan Resnarkoba Polres Sikka, Personil Resnarkoba Polres Sikka dibawah Pimpinan KBO Resnarkoba Polres Sikka IPDA MAKSIMUS BANASE,S.H bersama 2(dua) Personil Resnarkoba Polres Sikka, melaksanakan kegiatan pendampingan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang warga yang diduga sebagai pemilik kosmetik berbahaya oleh Petugas BPOM Kupang.
Kegiatan pendampingan oleh personil Resnarkoba dimaksud berdasarkan Surat kepala BPOM Kupang Nomor : R-PD.03.03.4B.09.24.129 Tertangal 19 September 2024, Perihal Permohonan Bantuan Pendampingan Personil Resnarkoba Polres Sikka dan pinjam pakai Ruangan Resnarkoba oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang.
Tim BPOM Kupang dipimpin oleh Ibu YASINTA UDAYANA NONA, SH Jabatan Pembina / lVa PFM MADYA dan 2 (dua) Pegawai BPOM:
1. ANISAHARDIYANTI S. Sos,
2. CARLES MAMIT, S. FARM,
melakukan serangkaian kegiatan di wilayah hukum Polres Sikka sehubungan dengan Pengawasan Obat dan Makanan termasuk melaksanakan permintaan keterangan dan pemeriksaan dokumen terkait kepemilikan kosmetik berbahaya tersebut di ruangan Resnarkoba Polres Sikka terhadap 2 (dua) orang warga yang diduga sebagai pemilik kosmetik berbahaya. Kegiatan pengawasan sementara dilaksanakan dan berjalan dengan aman lancar dan tertib.