"Pengamanan Ketat! Polres Sikka Kawal Eksekusi Lahan di Kota Uneng Hingga Tuntas"

Tribratanewssikka.com - Maumere, 18 Maret 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Maumere melaksanakan eksekusi lahan sengketa berdasarkan perkara perdata Nomor 22/Pdt.G/2019/PN MME yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi berlangsung di Jalan Gunung Agung, RT 002/RW 006, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, dengan pengamanan dari Polres Sikka, Senin (17/3).
Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan Penetapan Ketua PN Maumere Kelas II Nomor 2/Pen.Pdt.Eks/2025/PN MME, tertanggal 10 Maret 2025. Obyek sengketa berupa tanah dan bangunan seluas ±150 m² yang menjadi hak penggugat, Theodora Vibiana, berdasarkan putusan yang telah melalui berbagai tingkatan pengadilan, yakni:
- Putusan PN Maumere Nomor 22/Pdt.G/2019/PN MME (11 Juni 2020)
- Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 101/PDT/2020/PT.KPG (6 Oktober 2020)
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4276 K/Pdt/2022 (8 Desember 2022)
Tepat pukul 09.30 WITA, tim PN Maumere yang dipimpin Ketua Panitera Andriana, S.H., tiba di lokasi eksekusi. Turut hadir dalam kegiatan ini:
- Pegawai dan staf PN Maumere
- Kasi Trantib Kecamatan Alok, Lamria BR. Nababan
- Kasi Trantib Kelurahan Kota Uneng, Lusia Lero
- Kuasa hukum penggugat
- Pihak penggugat, Theodora Vibiana
- Pihak tergugat yang diwakili Gabriel Tato (Tergugat II)
- Perwakilan media/pers
Pada pukul 09.40 WITA, Ketua Panitera PN Maumere membacakan isi putusan pengadilan secara lengkap. Selanjutnya, pukul 10.00 WITA, dilakukan pembacaan Berita Acara Eksekusi Penyerahan yang menyatakan bahwa hak kepemilikan tanah dan bangunan resmi berpindah kepada penggugat.
Meski demikian, Gabriel Tato (Tergugat II) menolak menandatangani berita acara eksekusi, dengan alasan bahwa dua tergugat lainnya, yakni Eduardus Thomas (Tergugat I) dan Assarudin (Tergugat III), tidak hadir dalam eksekusi. Namun, PN Maumere tetap melanjutkan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada pukul 10.15 WITA, seluruh rangkaian eksekusi selesai dan ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kasubag Dalops Polres Sikka, AKP Valentinus Tani.
Giat eksekusi mendapat pengamanan ketat dari Personel Polres Sikka, dipimpin oleh AKP Valentinus Tani, didampingi KBO Binmas Polres Sikka IPTU Yasinta Jari dan KBO Reskrim Polres Sikka IPTU I Nyoman Ariasa. Pengamanan ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Sikka Nomor Sprin/223/III/PAM.3.3./2025, tertanggal 14 Maret 2025.
Meskipun terjadi penolakan dari pihak tergugat, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar. PN Maumere memastikan bahwa seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Hingga kegiatan berakhir pada pukul 10.20 WITA, situasi tetap kondusif dan terkendali.
Dengan eksekusi ini, sengketa kepemilikan lahan antara Theodora Vibiana dan para tergugat resmi berakhir, menegaskan supremasi hukum dalam penyelesaian konflik pertanahan di Kabupaten Sikka.( Cm²4 )